INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Permintaan Data SPMB SD dan SMP Kab Rokan HuluTahun Ajaran 2026/2027

   

Website Nasty  Permintaan Data SPMB SD dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027

Yth. Kepala Satuan SD/SMP Negeri se Kabupaten Rokan Hulu

di-

Tempat

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, bahwa dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SD dan SMP di Kabupaten Rokan Hulu, disampaikan kepada Saudara beberapa hal sebagai berikut:

1. Penerimaan Murid Baru untuk SD dan SMP dilaksanakan melalui jalur penerimaan Murid baru yang meliputi:

a. Jalur Domisili;

b. Jalur Afirmasi;

c. Jalur Prestasi; dan

d. Jalur Mutasi.

Jalur Prestasi pada huruf c, dikecualikan untuk SD.

2. Penetapan wilayah penerimaan Murid baru dilakukan dengan penghitungan:

a. sebaran Satuan Pendidikan;

b. sebaran domisili calon Murid; dan

c. kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan.

3. Penghitungan kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan berdasarkan:

a. ketersediaan daya tampung pada Satuan Pendidikan Negeri;

b. proyeksi jumlah calon Murid;

c. ketersediaan daya tampung pada Satuan Pendidikan Swasta dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian lain.

 

4. Daya tampung pada Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud pada angka

3 huruf a dilakukan dengan menghitung jumlah ruang kelas 1 (satu) dan kelas 7 (tujuh) pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri berdasarkan Aplikasi Dapodik dikali jumlah Murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan.

5. Proyeksi jumlah calon Murid sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dilakukan dengan menghitung:

a. jumlah penduduk usia 6 (enam) sampai dengan 7 (tujuh) tahun untuk kelas 1 (satu) SD; dan

b. jumlah lulusan SD/sederajat untuk kelas 7 (tujuh) SMP.

6. Kondisi daya tampung Satuan Pendidikan Negeri diperoleh dengan hasil perhitungan daya tampung sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikurangi hasil penghitungan

proyeksi jumlah calon murid sebagaimana dimaksud pada angka 5.

7. Dalam hal terdapat kekurangan daya tampung pada Satuan Pendidikan Negeri berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud pada angka 6, Pemerintah Daerah dapat melibatkan Satuan Pendidikan Swasta terakreditasi dan/atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain melalui kerja sama.

8. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan menyampaikan:

a. Hasil penghitungan daya tampung; dan

b. Penetapan wilayah penerimaan Murid baru.

9. Ketentuan jumlah Murid per rombongan belajar:


BACA JUGA : Data Login Simulasi TKA SD Kab Rokan Hulu 2026

UNDUH Permintaan Data SPMB SD dan SMP Kab Rokan HuluTahun Ajaran 2026/2027 

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "Permintaan Data SPMB SD dan SMP Kab Rokan HuluTahun Ajaran 2026/2027 "

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan