Panduan Pendaftaran Beasiswa Talenta Indonesia Tahun 2026
Website Nasty Berikut adalah Panduan Pendaftaran Beasiswa Talenta Indonesia Tahun 2026. Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikdasmen telah menerbitkan Panduan Pendaftaran Beasiswa Talenta Indonesia Tahun 2026.
Beasiswa Talenta Indonesia merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah dalam mengapresiasi dan mengembangkan talenta murid berprestasi melalui fasilitasi karier belajar pada jenjang pendidikan tinggi program sarjana, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Program ini sekaligus menjadi bagian integral dari penguatan implementasi Manajemen Talenta Murid dalam kerangka Manajemen Talenta Nasional, guna menyiapkan sumber daya manusia unggul, berdaya saing global, dan berkarakter kebangsaan.
Panduan ini disusun untuk memberikan acuan yang jelas, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya calon pendaftar, satuan pendidikan, pendamping talenta, serta pihak terkait lainnya.
Di dalamnya memuat ketentuan mengenai persyaratan, tahapan pendaftaran dan seleksi, skema beasiswa, komponen pendanaan, hingga hak dan kewajiban penerima Beasiswa Talenta Indonesia, sehingga diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal.

Melalui Program Beasiswa Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional mendorong para talenta unggul Indonesia untuk terus mengaktualisasikan potensi terbaiknya, memperluas wawasan keilmuan, serta membangun komitmen kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa dan negara. Talenta-talenta inilah yang diharapkan kelak menjadi agen perubahan dan pemimpin masa depan Indonesia.
Dasar Hukum
Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan bagi pelaksanaan Program Beasiswa Talenta Indonesia meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
2. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272);
3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1078); dan
6. PER-68-2023-Perubahan Atas Peraturan Direktur Utama Nomor PER-21LPDP 2023 Tentang Standar Biaya Beasiswa Degree Program Kolaborasi Dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Definisi
1. Beasiswa Talenta Indonesia yang selanjutnya disebut Beasiswa Talenta adalah beasiswa yang diberikan kepada talenta murid untuk menempuh pendidikan sarjana dalam dan luar negeri.
2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
3 .Talenta Murid adalah Murid yang memiliki kemampuan terbaik melalui aktualisasi Talenta Murid.
4. Ajang talenta merupakan sebuah acara atau kompetisi tahunan yang dirancang untuk menampilkan dan mengasah bakat atau kemampuan individu atau kelompok dalam berbagai bidang.
5. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
6. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
7. Perguruan Tinggi adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
8. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja non eselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola dana abadi di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan Pendidikan Dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
10. Pusat Prestasi Nasional yang selanjutnya disebut Puspresnas adalah unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan prestasi dan manajemen talenta.
11.Pemandu Talenta adalah seseorang yang memiliki keahlian, pengalaman, dan aktif dalam bidang ketalentaan dan memandu pelaksanaan pengembangan Talenta Murid.
Tujuan Bersama
Penyelenggaraan Beasiswa Talenta bertujuan untuk:
1. Memberikan apresiasi pada talenta murid berprestasi setelah memenangkan ajang nasional dan/atau internasional yang difasilitasi oleh Puspresnas.
2.Menguatkan implementasi Manajemen Talenta Murid sebagai bagian dari Manajemen Talenta Nasional.
3.Mempersiapkan pembibitan talenta untuk menuju jenjang pendidikan tinggi.
4.Mengoptimalkan pemanfaatan Dana Abadi Pendidikan untuk strategis nasional.
5.Memperluas dan memperkuat talent pool nasional yang berdaya saing global.
6.Membangun keterikatan talenta unggul terhadap agenda pembangunan nasional.
7.Memberikan motivasi pada murid untuk mengaktualisasikan talenta yang dimiliki agar dapat memenangkan ajang di tingkat nasional dan/atau internasional.
Bidang Studi Prioritas
1.Bidang STEM, meliputi bidang Science, Technology, Engineering, Mathematic (sains, teknologi, teknik/rekayasa, matematika) dengan fokus pada pengembangan sumber daya manusia unggul di industri strategis bidang kesehatan, ketahanan pangan, digitalisasi, hilirisasi, pertahanan, material maju dan manufaktur, energi, dan maritim serta sektor lain yang mendukung industri strategis tersebut. Bidang STEM Industri Strategis termasuk 8 (delapan) industri strategis, 2 (dua) bidang pendukung industri strategis (kebijakan publik dan hukum; bisnis dan ekonomi), serta kewirausahaan dan industri kreatif.
2.Bidang SHARE, meliputi bidang Social, Humanities, Art for People, Religious Study,Economics (sosial, humaniora, seni, keagamaan, ekonomi) adalah bidang studi dengan fokus pada pengembangan sumber daya manusia unggul di bidang sosial, budaya, humaniora, keagamaan, ekonomi, pendidikan, dan bidang lainnya.
Pemberi Beasiswa
Beasiswa Talenta diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melalui Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen).
Sasaran Penerima Beasiswa
Beasiswa Talenta ditujukan kepada lulusan SMA/MA/SMK/sederajat atau murid kelas XII (dibuktikan dengan ijazah/surat keterangan),
Persayaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga.
2. Lulusan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/bentuk lain yang sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Murid kelas XII pada tahun ajaran 2025/2026 yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan sebagaimana format terlampir.
3. Memiliki rekam jejak prestasi akademik dan/atau nonakademik yang baik.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Tidak sedang melaksanakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi D4/S1.
6. Pendaftar yang sedang menempuh studi D4/S1 dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak sebagai penerima beasiswa sejenis pada komponen yang sama dan bersumber dari APBN/APBD yang mengakibatkan pembiayaan ganda.
b. Bagi Pendaftar yang sedang menerima program KIP Kuliah wajib mengisi pernyataan yang terdapat pada aplikasi/formulir pendaftaran.
Tahapan Pendaftaran dan Pengumuman Hasil
1. Pendaftaran : 19 Februari – 2 Mei 2026
2. Tahap I dan pengumuman : 3 – 19 Mei 2026
3. Tahap II dan pengumuman : 7 – 24 Juni 2026
4. Tahap III dan pengumuman : 5 – 22 Juli 2026
Mekanisme Pendaftaran
1. Pendaftar Beasiswa Talenta tidak diperkenankan melaksanakan pendidikan pada jalur pendidikan yang bersifat:
a. kelas eksekutif/kelas khusus/kelas karyawan;
b. kelas jarak jauh;
c. kelas yang diselenggarakan tidak pada Perguruan Tinggi induk;
d. kelas internasional (kecuali bagi program D4/S1 Luar Negeri);
e. penerimaan dengan skema seleksi mandiri; dan/atau;
f. kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler.
2. Pendaftaran Beasiswa Talenta dilakukan secara daring melalui laman resmi LPDP http://beasiswalpdp-terintegrasi.kemenkeu.go.id.
3. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi profil diri, melengkapi formulir, dan mengunggah semua dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai dengan skema beasiswa yang dipilih oleh pendaftar.
4. Pendaftar dapat memilih maksimal 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan.
5. Jadwal pendaftaran Beasiswa Talenta ditentukan oleh Puspresnas serta diumumkan melalui laman Puspresnas dan LPDP serta akun masing-masing pendaftar.
6. Hanya Pendaftar yang berhasil membuat akun, mengirim/submit pendaftaran, dan mendapatkan nomor registrasi yang dapat mengikuti seleksi beasiswa sebagai Peserta Seleksi.
BACA JUGA : Buku Pedoman Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN) di Satuan Pendidikan
UNDUH Panduan Pendaftaran Beasiswa Talenta Indonesia Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "Panduan Pendaftaran Beasiswa Talenta Indonesia Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan