INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah

 

Website Nasty Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah sebagai kebijakan nasional yang bersifat strategis, terpadu, dan lintas sektor.

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib mengupayakan pemenuhan hak pendidikan warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa pemerintah telah melaksanakan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun sebagai upaya untuk meningkatkan pemerataan pendidikan berkualitas, namun masih terdapat anak tidak sekolah;

Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah

c. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan wajib belajar 13 (tiga belas) tahun dan memastikan pemenuhan standar pelayanan minimal di bidang pendidikan, perlu mengatur pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah secara menyeluruh, terstruktur, terpadu, dan berkesinambungan yang dilakukan secara koordinasi;

d, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah.

 

Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

2, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

4. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah bahwa Anak Tidak Sekolah adalah anak usia 6 (enam) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang tidak bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikan, atau putus sekolah tanpa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

 

Tujuan

Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah diterbitkan dengan tujuan sebagai berikut.

1. Satuan Pendidikan mampu mengidentifikasi dan mencegah Anak Beresiko Putus Sekolah agar tidak putus sekolah.

2. Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mampu melaksanakan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah secara menyeluruh, terstruktur, serta terpadu dalam pemenuhan standar pelayanan minimal.

3. Masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi secara aktif dalam mendukung pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah.

Pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah dilakukan kepada :

1. Anak di daerah khusus;

2. pekerja Anak;

3. Anak jalanan;

4. Anak terlantar;

5. Anak korban kekerasan;

6. Anak yang berhadapan dengan hukum dan Anak binaan;

7. Anak korban perkawinan Anak; dan

8. Anak dengan kondisi rentan lainnya,


BACA JUGA : Panduan Penggunaan Aplikasi Asesmen Skala Nasional Moda Daring 2026


UNDUH Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan