SE Ketentuan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah Dan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Selama Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab Rokan Hulu Tahun 2026
Website Nasty KETENTUAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1447 HIJRIAH DAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SELAMA MASA LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selama pelaksanaan ibadah puasa berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1447 H Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, maka perlu ditetapkan penyesuaian jam kerja pada bulan Ramadhan 1447
Hijriah dengan rincian sebagai berikut :
1. Jumlah jam kerja efektif bagi seluruh Pegawai ASN selama bulan Ramadhan adalah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam tiga puluh menit) dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat;
2. Penetapan jam kerja Pegawai ASN dan Non ASN selama bulan Ramadhan 1447
Hijriah diatur sebagai berikut:
a. Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja :
1) Hari Senin s.d Kamis : Pukul 08.00- 15.00 WIB
Waktu istirahat : Pukul 12.00 - 12.30 WIB
2) Hari Jumat : Pukul 08.00 - 15.30 WIB Waktu istirahat : Pukul 12.00 - 13.00 WIB
b. Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja:
1) Hari Senin s.d Kamis dan Sabtu : Pukul 08.00 - 14.00 WIB Waktu istirahat : Pukul 12.00 - 12.15 WIB
2) Hari Jumat : Pukul 08.00 - 12.00 WIB
c. Pelaksanaan jam kerja bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melakukan pelayanan tertentu dan pelayanan secara bergilir/sif agar menyesuaikan sesuai ketentuan pada angka 1.
3. Pegawai ASN wajib mengisi kehadiran setiap hari kerja dengan
melakukan perekaman kehadiran secara elektronik melalui aplikasi Presensi SIMPEGNAS
SIASN (Pegawai Non ASN mengisi daftar hadir secara manual);
4. Pakaian yang digunakan pada hari kerja selama bulan Ramadhan, adalah :
a. Bagi ASN Pria dan Non ASN Pria;
1) Hari Senin dan Selasa : PDH khaki dengan atribut lengkap
2) Hari Rabu : PDH kemeja putih dengan atribut lengkap
3) Hari Kamis dan Sabtu : Pakaian Batik dengan atribut lengkap
4) Hari Jumat : Pakaian Melayu dengan kain samping dan atribut lengkap (Non Muslim menyesuaikan)
b. Bagi ASN wanita dan Non ASN Wanita menggunakan Pakaian Melayu/Muslimah setiap hari kerja (bagi Non Muslim menyesuaikan);
5. Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya ldul Fitri 1447 Hijriah sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN dan RB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 tahun
2025, Nomor 5 Tahun 2025, telah ditetapkan sebagai berikut:
No. Tanggal Hari Keterangan
|
1. |
18 dan 19 Maret 2026 |
Rabu, dan Kamis |
Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) |
|
2. |
20, 21, 23 dan 24 Maret 2026 |
Jumat, Sabtu, Senin, dan Selasa |
Hari Raya ldul Fitri 1447 Hijriah |
6. Pelaksanaan Tugas Kedinasan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi dan/atau waktu
(Work Form AnywhereMJFA) berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor
2 Tahun 2026, ditetapkan sebagai berikut:
No. Tanggal Hari Keterangan
|
1. |
16 dan 17 Maret 2026 |
Senin dan Selasa |
Sebelum Hari Suci Nyepi |
|
|
|
|
(Tahun Baru Saka 1948) |
|
2 |
25 , 26 dan 27 Maret |
Rabu, Kamis dan |
Setelah Hari Raya ldul Fitri |
|
|
2026 |
Jumat |
1447 Hijriah |
7. Kepala Perangkat Daerah mengatur proporsi jumlah Pegawai ASN dan Non ASN yang melaksanakan WFA dengan mempertimbangkan karakteristik jenis layanan pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
8. Kepala Perangkat Daerah menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial
dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia serta dapat diakses, termasuk layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan dan layanan lainnya.
BACA JUGA : Kegiatan Pembelajaran di Bulan Ramadhan Jenjang TK/PAUD, SD dan SMP Negeri dan Swasta TP 2025/2026
. Kepala Perangkat Daerah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan pelayanan publik selama bulan Ramadhan dan tetap menjaga suasana kondusif di lingkungan kerja masing-masing;
10. Kepala Perangkat Daerah mempertimbangkan dengan sangat selektif terhadap pengajuan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas kedinasan, serta jumlah Pegawai ASN;
11. Pegawai ASN dan Non ASN yang tidak memenuhi kewajiban disiplin masuk kerja
dikenakan sanksi disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA : Pemberitahuan pendaftaran OSN tahun 2026
UNDUH SE Ketentuan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah Dan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Selama Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab Rokan Hulu Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "SE Ketentuan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah Dan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Selama Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab Rokan Hulu Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan