SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanggulangan TBC di Instansi Pemerintah
Website Nasty Berikut ini informasi terbaru tentan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanggulangan TBC (Tuberkulosis) di Instansi Pemerintah.
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penggerak kebijakan publik sekaligus bagian dari komunitas kerja berskala besar yang berpotensi menjadi sasaran maupun agen perubahan dalam upaya penanggulangan TBC.
Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut komitmen pemerintah dalam percepatan penanggulangan TBC dan optimalisasi peran ASN, perlu menetapkan Surat Menteri PANRB tentang Percepatan Penanggulangan TBC di Instansi Pemerintah.
Maksud dan Tujuan
Surat edaran Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pimpinan Instansi Pemerintah agar mendorong keterlibatan aktif ASN dalam mendukung pelaksanaan Satu Gerakan Aksi Temukan TB (SATU TB) sebagai bentuk kontribusi pencapaian target eliminasi TB nasional tahun 2020.

Tujuan Surat Edaran Menteri ini untuk ;
1. meningkatkan kesadaran dan pemahaman ASN terhadap pencegahan, penularan, dan penanggulangan TBC;
2. mengoptimalkan scrinning TBC di lingkungan Instansi Pemerintah sebagai upaya penemuan kasus sejak ini; dan
3. mendorong tindak lanjut hasil scrinning TBC melalui mekanisme rujukan dan koordinasi dengan dinas kesehatan, fasilitas layanan kesehatan, dan instansi terkait.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup percepatan penanggulangan TBC di Instansi Pemeritah, meliputi Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
3. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian PANRB.
4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PANRB.
6. Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja bagi ASN.
Isi Surat Edaran
Di dalam rangka mendukung percepatan penanggulangan TBC, diimbau kepada Pimpinan Instansi Pemerintah untuk :
1. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan ASN gejala, resiko, pencegahan, serta pentingnya pemeriksaan dan pengobatan TB hingga tuntas;
2. mendukung Gerakan Satu Aksi Temukan TB (SATU TB);
3. menciptakan lingkungan kerja yang mendukung pencegahan stigma dan diskriminasi terhadap pasien TBC, menjamin kerahasiaan data kesehatan pegawai, serta mendukung keberlanjutan pengobatan dan pemulihan melalui penerapan fleksibilitas kerja;
4. pendanaan upaya penanggulangan TBC menggunakan anggaran Instansi Pemerintah masing-masing atau sumber lain yang sah.
BACA JUGA : SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas ASN pada Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2026
UNDUH SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanggulangan TBC di Instansi Pemerintah
@Salam Website Nasty


0 Response to "SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanggulangan TBC di Instansi Pemerintah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan