Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional
Website Nasty Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) dan Asesmen Nasional.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik dan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional untuk menjamin terselenggaranya Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional yang akuntabel, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384); dan
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 98);
Isi Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik)
KESATU : Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut Pedoman Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Pedoman Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan murid dalam melaksanakan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
KETIGA : Dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas menetapkan kerangka asesmen Tes Kemampuan Akademik dan kerangka Asesmen Nasional.
KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PEDOMAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK DAN ASESMEN NASIONAL
Latar Belakang
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter murid sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan dimensi profil lulusan.
Untuk menjamin mutu pendidikan perlu menggunakan tes terstandar yang objektif dan terukur secara nasional tentang pemenuhan standar kemampuan akademik bagi murid yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
Selanjutnya untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar, perlu diterbitkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Penggabungan dua tes terstandar berskala nasional yang dilaksanakan sesuai fungsi masing-masing yaitu sebagai evaluasi sistem (Asesmen Nasional) dan pengukuran capaian akademik murid (Tes Kemampuan Akademik) dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
Tujuan
Pedoman Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara dan pelaksana agar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional meliputi:
1. Pendahuluan;
2. Peserta TKA dan AN;
3. Tugas dan Kewenangan Penyelenggara;
4. Instrumen TKA dan AN;
5. Penulisan Soal Daerah;
6. Sarana dan Prasarana TKA dan AN;
7. Sumber Daya Manusia TKA dan AN;
8. Pelaksanaan TKA dan AN;
9. Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik;
10. Analisis dan Pelaporan Hasil TKA dan AN;
11. Pembiayaan Pelaksanaan;
12. Tata Tertib dan Penanganan Pelanggaran;
13. Pengaturan Khusus; dan
14. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
BACA JUGA : Rekrutmen Dosen Tetap Universitas Ahmad Dahlan Tahun 2026
UNDUH Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional
@Salam Website Nasty


0 Response to "Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan