INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Unduh Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional 2026

 

Website Nasty Berikut ini adalah Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) dan Asesmen Nasional Tahun 2026.

Pedoman Penyelenggaran TKA dan Asesmen Nasional 2026 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 56 Tahun 2026.

Pedoman Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional ini sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan murid dalam melaksanakan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.

Pada tahun 2026 ini, Kemendikdasmen melakukan penggabunagn dua tes standar berskala nasional, yaitu Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional.

Penggabungan dua tes terstandar berskala nasional ini tetap dilaksanakan sesuai fungsi masing-masing, yaitu sebagai evaluasi sistem (Asesmen Nasional) dan pengukuran capaian akademik murid (Tes Kemampuan Akademik). Penggabungan dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.

Tujuan diterbitkannya Pedoman Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional ini adalah sebagai acuan bagi penyelenggara dan pelaksana agar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.

 

Isi Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN Tahun 2026

Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional 2026
Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional 2026
 

Persyaratan Peserta TKA dan AN

Peserta TKA juga merupakan peserta AN yang merupakan murid pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan dengan persyaratan sebagai berikut.

1. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif.

2. Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.

3. Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.

4. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 1 sampai dengan semester gasal kelas 6.

5. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 5 sampai dengan semester gasal kelas 6.

6. Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.

7. Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.

8. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal dan program paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 7 sampai dengan semester gasal kelas 9.

9. Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.

10. Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun dan murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun.

11. Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.

12. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 10 sampai dengan semester genap kelas 11 untuk murid kelas 12 dan SMK/MAK program 3 tahun.

13. Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 10 sampai dengan semester genap kelas 12.

14. Murid berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan reguler dapat mengikuti TKA dan AN selama tidak memiliki hambatan intelektual serta dapat mengerjakan secara mandiri.

15. Murid yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di luar negeri.

Kepala satuan Pendidikan dan Pendidik

Kepala satuan pendidikan dan pendidik yang mengikuti Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) dengan syarat sebagai berikut

1. terdaftar secara valid dan mutakhir dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS) dan aktif melaksanakan tugas;

2. berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.

 

Mekanisme Pendaftaran Murid Peserta TKA dan AN

1. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata murid peserta TKA dan AN ke Dapodik.

2. Satuan pendidikan dalam binaan kementerian agama mendata peserta (murid, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke EMIS.3. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi murid berdasarkan NISN pada sistem verifikasi dan validasi peserta didik yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.

4. Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan
di satuan pendidikan.

5. Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.

6. Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.

7. Pendaftaran calon peserta TKA dan AN dilakukan oleh petugas pendataan satuan pendidikan.

8. Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA dan AN oleh satuan pendidikan.

9. Calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat SMP/MTs/ Paket B/sederajat) pada lembar DNS.

10. Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS.

11. Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman Asesmen Skala Nasional setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan.

12. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman Asesmen Skala Nasional.

13. Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama provinsi sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman Asesmen Skala Nasional.

14. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman Asesmen Skala Nasional.

15. Satuan pendidikan menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada peserta TKA dan AN yang telah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.

16. Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA dan AN diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.

Mekanisme Pendaftaran Pendidik dan Kepala satuan pendidikan untuk Pengisian Survei Lingkungan Belajar

1. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata pendidik dan kepala satuan pendidikan ke Dapodik.

2. Satuan pendidikan dalam binaan kementerian agama mendata pendidik dan kepala satuan pendidikan ke EMIS.

3. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi pendidik dan kepala satuan pendidikan berdasarkan NUPTK pada sistem verifikasi dan validasi (verval) yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.

 

Kewajiban dan Hak Peserta Tes

1. Mendaftar keikutsertaan TKA dan AN pada satuan pendidikannya dengan mengisi format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN serta ditandatangani oleh orang tua/wali murid.

2. Menentukan 2 (dua) mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.

3. Menyerahkan dokumen digital pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir.

4. Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS dengan menandatangani jika sudah sesuai.

5. Perbaikan data dapat melalui mekanisme Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (vervalpd) oleh pengelola data di satuan pendidikan.

6. Menerima kartu peserta dari satuan pendidikan yang telah ditandatangani kepala satuan pendidikan.

7. Mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA dan AN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

8. Mendapatkan kartu login sebelum memulai tes pada hari pertama pelaksanaan TKA dan AN.

9. Mengikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 10. Mendapatkan hasil asesmen berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

 

Instrumen TKA

1. Mata uji TKA untuk kelas 6 SD/MI/sederajat dan kelas 9 SMP/MTs/sederajat terdiri atas:

a. bahasa Indonesia; dan

b. matematika;

2. Mata uji TKA untuk kelas 12 SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK serta kelas 13 SMK program 4 (empat) tahun terdiri atas:

a. bahasa Indonesia;

b. matematika;

c. bahasa Inggris; dan

d. mata pelajaran pilihan.

3. Mata pelajaran pilihan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d terdiri atas :

(1) Matematika lanjutan

(2) Bahasa Indonesia lanjutan

(3) Bahasa Inggris lanjutan

(4) Fisika

(5) Kimia

(6) Biologi

(7) Ekonomi

(8) Sosiologi

(9) Geografi

(10) Sejarah

(11) Antropologi

(12) PPKn/Pendidikan Pancasila

(13) Bahasa Arab

(14) Bahasa Jerman

(15) Bahasa Prancis

(16) Bahasa Jepang

(17) Bahasa Korea

(18) Bahasa Mandarin

(19) Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan

(20) Teori Kompetensi Kejuruan (Program Keahlian)

4. Peserta TKA dan AN jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK memilih sebanyak 2 (dua) mata pelajaran pilihan sebagai berikut:

a. Pada angka (1) sampai dengan angka (19) untuk jenjang SMA/MA/sederajat; dan

b. Pada angka (1) sampai dengan angka (20) untuk jenjang SMK/MAK.

5. Mata pelajaran pilihan Teori Kompetensi Kejuruan pada angka (20) untuk jenjang SMK/MAK sesuai program keahlian pada masing-masing peserta.

 

Instrumen AN

Instrumen Asesmen Nasional terdiri atas:

1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) mengukur hasil belajar kognitif murid dalam Literasi Membaca dan Numerasi;

2. Survei Karakter mengukur hasil belajar nonkognitif murid pada 8 (delapan) dimensi profil lulusan, yaitu: keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; kewargaan; penalaran kritis; kreativitas; kolaborasi; kemandirian; kesehatan; dan komunikasi; dan

3. Survei Lingkungan Belajar mengukur kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan mencakup kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan, refleksi dan perbaikan pembelajaran, kepemimpinan instruksional, iklim keamanan, iklim kesetaraan gender, iklim kebinekaan, iklim inklusivitas, serta dukungan orang tua dan murid terhadap program dan kebijakan satuan pendidikan.

 

Penggabungan Instrumen TKA dan AN

Penyusunan materi asesmen dilakukan dengan penggabungan butir soal literasi membaca ke dalam mata uji Bahasa Indonesia pada jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat dan Bahasa Indonesia Wajib pada jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.

Penggabungan soal numerasi AN juga dilakukan pada mata uji Matematika pada jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat dan Matematika Wajib pada jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.

Instrumen TKA yang diujikan kepada peserta kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat dan kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat merupakan penggabungan dari instrumen yang disiapkan oleh Kementerian dan instrumen yang disiapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Seluruh instrumen TKA dan AN disiapkan menggunakan Bahasa Indonesia untuk jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK/MAK.

 

Tabel Instrumen TKA dan AN



BACA JUGA : Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional



Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 





telegram

0 Response to "Unduh Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan