INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Ketentuan Pembayaran THR 2026 Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan


Website Nasty  Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang ketentuan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

Diterbitkannya aturan tentang ketentuan pembayaran THR Keagamaan 2026 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan ini untuk memastikan agar kewajiban pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 oleh perusahaan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya di dalam menyambut Hari Raya Keagamaan serta untuk meningkatkan kesejahteraan.

Dengan diberikannya THR Keagamaan ini, diharapkan dapat membantu pekerha.buruh perusahaan dalam meningkatkan daya beli pada saat hari raya keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan oleh perusahaan juga bertujuan sebagai bentuk apresiasi perusahaan, untuk meningkatkan motivasi bekerja para pekerja/buruh, dan kepuasan kerja menjelang Hari Raya Keagamaan.

Kewajiban pembayaran THR Keagamaan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 

Ketentuan Pembayaran THR Keagamaan 2026

THR ASN Sudah Cair Bertahap Sejak 26 Februari, Berikut Rincian Besarannya -  Semarangku | PRMN 
Ketentuan Pembayaran THR 2026 Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan

Ketentuan pembayaran THR Keagamaan 2026 disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 ini mengatur tentang pekerja/buruh yang berhak menerima THR hingga kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR.

 

Berikut ketentuan pemberian THR Keagamaan 2026 bagi pekerja/buruh perusahaan.

1. Penerima THR Keagamaan

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh dengan syarat sebagai berikut.

a. Memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau kebih.

b. Mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha sesuai perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Waktu Pembayaran THR

a. THR Keagamaan wajib dibayarkan paing lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

 b. Perusahaan diimbau membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan.

3. Besaran THR Keagamaan

Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan : (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

4. THR untuk Pekerja/Buruh Harian Lepas

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut.

a. Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

b. Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

5. THR untuk Pekerja Berdasarkan Satuan Hasil 

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

6. Pembayaran untuk THR yang Lebih Besar dari Ketentuan Nilai THR Keagamaan    

Perusahaan yang menetapkan besaran THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama. atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang ditentukan, maka THR Keagamaan dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama. atau kebiasaan tersebut.

 

7. Kewajiban Pembayaran

THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Di dalam memastikan pembayaran THR Keagamaan ini sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka Menteri Ketenagakerjaan menginstruksikan kepada Gubernur di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah strategis sebagai berikut.

1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing untuk membayarkan THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.


BACA JUGA : Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "Ketentuan Pembayaran THR 2026 Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan