INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan


Website Nasty Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ini diterbitkan pada tanggal 2 Maret 2026 dan secara khusus ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

Latar Belakang

Diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian THR Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dilatar belakangi bahwa pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian THR 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

 

Ketentuan Pemberian THR Keagamaan

1. Penerima THR Keagamaan

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh dengan kriteria berikut.

a. Memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau kebih.

b. Mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha sesuai perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Waktu Pembayaran THR

a. THR Keagamaan wajib dibayarkan paing lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

 b. Perusahaan diimbau membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan.

3. Besaran THR Keagamaan

Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah,.

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan : (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

 

BACA JUGA : Surat Edaran Menaker tentang Pemberian BHR 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi

  

4. THR untuk Pekerja/Buruh Harian Lepas

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut.

a. Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

b. Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

5. THR untuk Pekerja Berdasarkan Satuan Hasil 

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

6. Pembayaran untuk THR yang Lebih Besar dari Ketentuan Nilai THR Keagamaan    

Perusahaan yang menetapkan besaran THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama. atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang ditentukan, maka THR Keagamaan dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama. atau kebiasaan tersebut.

7. Kewajiban Pembayaran

THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

 

Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran THR

Di dalam Surat Edaran dinyatakan bahwa agar untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026, Gubernur di seluruh Indonesia diamanatkan untuk melakukan langkah-langkah berikut.

1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing untuk membayarkan THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.


BACA JUGA : Update ARKAS Versi 4.2.15, Berikut Pembaruan yang Dilakukan


UNDUH Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan