Panduan Pengisian Survei Pemanfaatan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2026
Website Nasty Berikut ini adalah Panduan Pengisian Survei Pemanfaatan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2026. Panduan ini untuk memandu responden di dalam melakukan pengisian survei Pemanfaatan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2026.
Dalam rangka memperoleh gambaran mengenai pemanfaatan perangkat digitalisasi pembelajaran, yang meliputi Papan Interaktif Digital (PID), Media Pembelajaran Interaktif (MPI), serta dukungan ekosistem pembelajaran digital, maka perlu dilakukan Survei Pemanfaatan Perangkat Program Digitalisasi Pembelajaran pada satuan pendidikan penerima bantuan digitalisasi pembelajaran tahun 2025.
Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0691/B/D1/DM.00.02/2026 tertanggal 4 Maret 2026 tentang Pengisian Instrumen Monitoring Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2026.
Data yang telah diisikan dalam survei tersebut akan diolah dan analisis sebagai bahan evaluasi dan dasar perumusan kebijakan serta perencanaan program Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya. Pengisian instrumen survei paling lambat dilakukan pada hari Minggu, tanggal 8 Maret 2026, pukul 23.59 WIB.
PEDOMAN PENGISIAN SURVEI PEMANFAATAN PERANGKAT DIGITALISASI PEMBELAJARAN TAHUN 2026
KETENTUAN UMUM
1. Survei ini diisi oleh satuan pendidikan penerima bantuan digitalisasi pembelajaran tahun 2025
2. Data ini akan digunakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai bahan kajian pemanfaatan Digitalisasi Pembelajaran.
3. Isilah setiap pertanyaan atau pernyataan dengan data yang jujur dan faktual sesuai dengan kondisi nyata yang dialami di lapangan.
4. Partisipasi dalam survei ini tidak akan digunakan untuk penilaian individu atau performa personal responden.
5. Pastikan setiap butir pertanyaan dijawab secara lengkap. Jika terdapat pertanyaan lanjutan, mohon ikuti instruksi berdasarkan jawaban sebelumnya.
6. Batas akhir pengisian survei ini sampai dengan tanggal 8 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
KRITERIA RESPONDEN
Kriteria responden Murid
1. Terdaftar di Dapodik
2. Diisi oleh tiga perwakilan murid dari setiap Satuan Pendidikan:
a. Jenjang PAUD: Tidak mengisi
b. Jenjang SD: 3 murid yang mewakili kelas 4, 5, dan 6
c. Jenjang SMP: 3 murid yang mewakili kelas 7, 8, dan 9
d. Jenjang SMA: 3 murid yang mewakili kelas 10, 11, dan 12
e. Jenjang SMK: 3 murid yang mewakili kelas 10, 11, dan 12
f. Jenjang SLB: Tidak mengisi
g. Jenjang SKB.PKBM: 3 murid yang mewakili kelas/jenjang berbeda
Kriteria responden Guru
1. Terdaftar di Dapodik
2. Diisi oleh tiga guru:
a. Jenjang PAUD: 3 guru berbeda
b. Jenjang SD: 3 guru yang mewakili mata pelajaran berbeda
c. Jenjang SMP: 1 guru mata pelajaran IPA dan 2 guru mata pelajaran lainnya
d. Jenjang SMA: 3 guru dari mata pelajaran berbeda (mewakili mata pelajaran wajib dan pilihan). Bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan KKA disarankan mengisi.
e. Jenjang SMK: 3 guru dari mata pelajaran berbeda (mewakili kelompok mata pelajaran umum dan kejuruan)
f. Jenjang SLB: 3 guru yang mewakili mata pelajaran berbeda
g. Jenjang SKB/PKBM: 3 guru yang mewakili mata pelajaran/jenjang berbeda
Kriteria responden Kepala Satuan Pendidikan
1. Terdaftar di Dapodik
2. Diisi oleh satu Kepala Satuan Pendidikan
BACA JUGA : Undangan Webinar Persiapan Gladi Bersih TKA SMP 2026
UNDUH Panduan Pengisian Survei Pemanfaatan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "Panduan Pengisian Survei Pemanfaatan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan