SE Pemberitahuan Pelaksanaan Layanan Diluar Kantor (LDK) di Disdikpora Kab. Rokan Hulu Tahun 2026
Website Nasty Yth. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kab. Rokan Hulu
Jl. Tuanku Tambusai KM. 4 Komplek Perkantoran Pemda Rokan Hulu, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu, Riau
Kami mengucapkan terima kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah Saudara lakukan selama ini. Kepedulian dan peran aktif Saudara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sangat kami hargai. Dengan ini kami menginformasikan bahwa seluruh pelayanan kami tidak dipungut biaya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang telah mendapatkan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi.
Berdasarkan Pasal 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tepat waktu. Batas waktu
penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026.
Dalam rangka memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak, KP2KP Pasir Pangarayan akan membuka layanan diluar kantor dan asistensi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan pada:
Hari/tanggal : Selasa/10 Maret 2026
Pukul : 09.00 – 14.30 WIB
Tempat : Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kab. Rokan Hulu
Sehubungan kegiatan tersebut kami meminta bantuan Saudara untuk:
a. Menginformasikan/mengumumkan kepada seluruh pegawai yang memiliki NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax pada kegiatan layanan ini
b. Memfasilitasi tempat untuk kegiatan terkait
c. Memberitahu apabila terdapat kendala ke nomor Whatsapp 085766341657/082311385383
Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih
BACA JUGA : Unduh STPJM SPMB Tahun Ajaran 2026-2027
UNDUH SE Pemberitahuan Pelaksanaan Layanan Diluar Kantor (LDK) di Disdikpora Kab. Rokan Hulu Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "SE Pemberitahuan Pelaksanaan Layanan Diluar Kantor (LDK) di Disdikpora Kab. Rokan Hulu Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan