Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tugas Belajar PNS di Lingkungan Kemendiktisaintek
Website Nasty Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) telah menetapkan Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Tugas Belajar PNS di Lingkungan Kemendiktisaintek.
Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk optimalisasi pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan berupa pemberian tugas belajar dan sebagai acuan dalam pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perlu mengatur pengelolaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tugas Belajar PNS di Lingkungan Kemendiktisaintek diterbitkan denan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republikg Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
6. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 14);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051).
Dinyatakan dalam Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tugas Belajar PNS di Lingkungan Kemendiktisaintek bahwa Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengembangkan kompetensi melalui pendidikan formal.
Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Tugas Belajar adalah PNS Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang diberi Tugas Belajar.
Tujuan
Pemberian Tugas Belajar bertujuan untuk:
1. mengembangkan kompetensi untuk memenuhi standar kompetensi jabatan;
b. menghasilkan PNS dengan kualifikasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan pengembangan organisasi; dan
c. pengembangan karier PNS.
Jenis Program Pendidikan yang Diberi Tugas Belajar
Pemberian Tugas Belajar meliputi jenis program pendidikan:
1. akademik;
2. vokasi; dan
3. profesi.
Jenis program pendidikan akademik terdiri atas program sarjana, program magister, dan program doktor. Jenis program pendidikan vokasi terdiri atas program diploma empat atau sarjana terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan. Jenis program pendidikan profesi merupakan program profesi, program spesialis, dan program subspesialis.
Jangka Waktu Tugas Belajar
Tugas Belajar dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang ditentukan di masing-masing perguruan tinggi.
Dalam hal perguruan tinggi tidak menentukan batas waktu normatif program studi, jangka waktu Tugas Belajar berpedoman pada masa tempuh kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu sebagaimana dimaksud termasuk pelaksanaan cuti akademik. Jangka waktu Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan kriteria:
1. perubahan kondisi sistem pendidikan atau perkuliahan; atau
2. penyelesaian tugas akhir yang membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi
di luar kemampuan Pegawai Tugas Belajar.
Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar diberikan dengan persetujuan dari:
a. perguruan tinggi tempat pelaksanaan Tugas Belajar;
b. PPK; dan
c. pemberi layanan pembiayaan Tugas Belajar.
Tempat Pelaksanaan Tugas Belajar
Tugas Belajar diselenggarakan pada:
1. perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau
2. perguruan tinggi luar negeri.
Perguruan
tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud merupakan perguruan tinggi dan
program studi yang telah terakreditasi. Perguruan tinggi luar negeri
sebagaimana dimaksud merupakan perguruan tinggi yang terdaftar sebagai
perguruan tinggi resmi oleh pemerintah negara asal perguruan tinggi
tujuan.
Bagian Keempat
Tata Kelola Tugas Belajar
Tugas Belajar dilaksanakan dengan tidak melaksanakan tugas jabatan. Selain dilaksanakan dengan tidak melaksanakan tugas jabatan, Tugas Belajar dapat dilaksanakan dengan melaksanakan tugas jabatan dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan organisasi; dan
b. kemampuan Pegawai Tugas Belajar dalam melaksanakan tugas jabatan.
Kebutuhan organisasi sebagaimana dimaksud mengacu pada perencanaan kebutuhan Tugas Belajar.
BACA JUGA : Panduan Kompetisi Bangunan Gedung Indonesia (KBGI) Tahun 2026
UNDUH Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tugas Belajar PNS di Lingkungan Kemendiktisaintek
@Salam Website Nasty


0 Response to "Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tugas Belajar PNS di Lingkungan Kemendiktisaintek"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan