INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Informasi Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2025

 

Website Nasty Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.21/Dt.I.II/KS/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026 tentang Informasi Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2025.

Surat Edaran tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis/Pakis. Kemenag.

Adapun isi Surat Edaran Informasi Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Sehubungan dengan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari-Februari 2026, kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait untuk segera melakukan penyesuaian data guru pada aplikasi EMIS GTK melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id mulai tanggal 26 Februari 2026 dengan menggunakan akun SIMPATIKA.

Surat Edaran Informasi Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2025
Surat Edaran Informasi Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2025
 

​Dalam rangka menjamin kelancaran pencairan TPG, mohon segera dilakukan langkah-langkah berikut.

1. ​Melakukan proses penyesuaian data, termasuk pengaturan status keaktifan guru, penyesuaian data guru mutasi, ajuan penerbitan NRG bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum mendapatkan NRG, serta penginputan jadwal mengajar dan beban kerja guru;

2. ​Seluruh Kepala Bidang serta pihak terkait diharapkan mengambil langkah-langkah cepat dan taktis guna memastikan pencairan TPG dapat dilakukan selambat-lambatnya 16 Maret 2026.

3. ​Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tanggal 27 Januari tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru/Dosen yang Dinyatakan Lulus Sertifikasi Guru/Dosen tahun 2025, maka pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru dan Kepala Madrasah lulusan PPG tahun 2025 (meskipun telah mendapat NRG) untuk sementara belum dapat dibayarkan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran.

​Demikian surat perbaikan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih


BACA JUGA : Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah


UNDUH Surat Edaran Informasi Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2025

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "Surat Edaran Informasi Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan