INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Pemberitahuan Verval Data Pesdik Tingkat Akhir Untuk Penyiapan Data Penerima Ijazah Tahun 2026

  

Website Nasty Simak informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Pemberitahuan Verval Data Pesdik Tingkat Akhir Untuk Penyiapan data Penerima Ijazah Tahun 2026 berikut ini.

Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 0770/B/H1/DS.00.02/2026 tertanggal 6 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima Ijazah Tahun 2026.

Adapun isi Surat Edaran Pemberitahuan Verval Data Pesdik Tingkat Akhir Untuk Penyiapan Data Penerima Ijazah Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.

 

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama

3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

4. Kepala Kantor Kementerian Agama seluruh Indonesia

Surat Edaran Pemberitahuan Verval Data Pesdik Tingkat Akhir Untuk Penyiapan Data Penerima Ijazah Tahun 2026
Surat Edaran Pemberitahuan Verval Data Pesdik Tingkat Akhir Untuk Penyiapan Data Penerima Ijazah Tahun 2026

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan data awal calon penerima ijazah tahun ajaran 2025/2026 yang dapat diakses melalui laman https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/dasbor.

Sehubungan dengan itu, kami meminta bantuan Saudara menginstruksikan Kepala Satuan Pendidikan yang ada di bawah kewenangan Saudara untuk memastikan hal-hal berikut.

1. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian nomenklatur satuan pendidikan yang merujuk pada penetapan izin penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional). Apabila nomenklatur satuan pendidikan belum sesuai dengan yang tercantum pada izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nomenklatur satuan pendidikan melalui aplikasi VervalSP di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan.

2. Satuan pendidikan memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan pendidikan terdaftar pada Dasbor Ijazah di laman https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/dasbor. Apabila ditemukan data peserta didik tingkat akhir belum terdaftar pada Dasbor Ijazah, lakukan pemutakhiran data peserta didik melalui aplikasi Dapodik/EMIS.

3. Satuan pendidikan memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir di laman https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/dasbor dan validitas identitas peserta didik tercatat valid 100% pada aplikasi VervalPD di laman https://vervalpd.data.kemendikdasmen.go.id. Apabila ditemukan data peserta didik belum valid 100% (masuk kategori data residu), lakukan pemutakhiran data menggunakan aplikasi VervalPD.

4. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian penugasan Kepala Satuan Pendidikan. Apabila penugasan Kepala Satuan Pendidikan. Apabila penugasan Kepala Satuan Pendidikan belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan Kepala Satuan Pendidikan melalui mekanisme Dapodik/EMIS.

Mengingat pentingnya hal tersebut, kami mohon kesediaan Saudara untuk menginformasikan kepada Kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan agar dapat segera menindaklanjutinya.


BACA JUGA : Daftar Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding


UNDUH Surat Edaran Pemberitahuan Verval Data Pesdik Tingkat Akhir Untuk Penyiapan Data Penerima Ijazah Tahun 2026

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 









telegram

0 Response to "Surat Edaran Pemberitahuan Verval Data Pesdik Tingkat Akhir Untuk Penyiapan Data Penerima Ijazah Tahun 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan