Daftar Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding
Website Nasty Berikut ini informasi terbaru mengenai daftar satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding dan Kecerdasan Artifisial.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) telah menerbitkan SK Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0010 Tahun 2026 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding serta Kecerdasan Artifisial.
SK Dirjen PAUD Dikdasmen tentang penetapan daftar Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding serta Kecerdasan Artifisial diterbitkan dengan menimbang bahwa program penguatan pendekatan pembelajaran mendalam, koding dan kecerdasan artifisial dilaksanakan berdasarkan prinsip berkesadaran, bermakan, dan menggembirakan merupakan kebijakan Kemendikdasmen dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.
Untuk mendukung impementasi kebijakan tersebut, maka perlu menetapkan Satuan Pendidikan sebagai sekolah model yang menjadi rujukan praktik baik, pengembangan kapasitas pendidik, dan diseminasi inovasi pembelajaran.

Berdasrkan hasil seleksi dan verifikasi terhadap satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dan memiliki kesiapan dalam pelaksanaan program, perlu menetapkan satuan pendidikan pelaksana program sekolah model implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding dan Kercerdasan Artifisial.
Isi SK Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0010 Tahun 2026 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding dan Kecerdasan Artifisial.
KESATU : Menetapkan satuan pendidikan pelaksana program sekolah model implementasi pembelajaran mendalam dan koding serta kecerdasan artifisial sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA : Sekolah Model PM dan KKA sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas:
a. membentuk tim kerja di tingkat satuan pendidikan untuk mengawal implementasi KKA;
b. mengimplementasikan PM dan KKA dalam kurikulum satuan pendidikan;
c. mengintegrasikan PM dan KKA dalam praktik pembelajaran di kelas;
d. menyusun dan melaksanakan pengembangan profesional guru;
e. membangun lingkungan belajar yang kontekstual, inklusif, dan berbasis pengalaman;
f. membentuk komunitas praktisi internal;
g. melakukan refleksi dan penguatan praktik;
h. melakukan kemitraan strategis dengan orang tua, masyarakat, dan dunia industri;
i. melakukan publikasi praktik baik;
j. berpartisipasi aktif dalam pendampingan, refleksi, dan evaluasi program;
k. mengoptimalkan praktik baik;
l. menyampaikan laporan perkembangan bulanan;
m. berpartisipasi dalam diskusi dan kolaborasi terkait implementasi KKA.
KETIGA : Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah serta sumber lain yang sah.
KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
BACA JUGA : Surat Edaran Perpanjangan Masa Aktivasi dan Pencairan PIP Tahun 2025
UNDUH Daftar Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding
@Salam Website Nasty


0 Response to "Daftar Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan