INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Perpanjangan Masa Aktivasi dan Pencairan PIP Tahun 2025

 

Website Nasty Direktorat Jenderal Pendidikan islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor :B-53/-/Dt.I.I/KU.05/03/2026 tentang Pemberian Kesempatan Perpanjangan Masa Aktivasi dan Pencairan PIP Tahun 2025.

Adapun isi Surat Edaran tentang Pemberian Kesempatan Perpanjangan Masa Aktivasi dan Pencairan PIP Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

Head of Institutional Business Group

PT.Bank RakyatIndonesia,Tbk

Surat Edaran Pemberian Kesempatan Perpanjangan Masa Aktivasi dan Pencairan PIP Tahun 2025
Surat Edaran Pemberian Kesempatan Perpanjangan Masa Aktivasi dan Pencairan Program Indonesia Pintar Tahun 2025

Dengan hormat, sehubungan dengan kerjasama penyaluran penyaluran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI),Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Anggaran 2025 antara Direktorat KSKK Madrasah dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan berdasarkan hasil rapat koordinasi Direktorat KSKK Madrasah dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk pada tanggal 09 Maret 2026, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Direktorat KSKK Madrasah memberikan kesempatan masa aktivasi dan pencairan PIP Madrasah tahun anggaran 2025 sampai 30 April 2026;

2. Dalam rangka optimalisasi penerima PIP Madrasah Tahun 2025, Direktorat KSKK Madrasah akan berkoordinasi dengan PT BRI Tbk. Katim Kesiswaan dan Kasi Pendidikan Madrasah untuk memastikan validitas data siswa penerima PIP yang tersisa dan mengirimkan data pengganti penerima PIP Tahun 2025 maksimal tanggal 17 Maret 2026, atas dasar usulan penggantian dari Kanwil / Kab/Kota Kemenag Provinsi;

 

3. Memastikan peserta didik penerima PIP tahun 2025 mendapatkan layanan Bank Penyalur untuk melaksanakan aktivasi rekening dan pencairan sesuai batas waktu yang telah ditentukan;

4. Mengingat bahwa dana PIP telah masuk ke rekening peserta didik, maka proses penarikan dana PIP dapat dilakukan bersamaan dengan aktivasi rekening. Mekanisme penarikan dana diatur sesuai ketentuan umum bank penyalur dengan prinsip memudahkan proses aktivasi dan pencairan;

5. Bank BRI secara berkala melakukan pelaporan progres perpanjangan aktivasi dan pencairan PIP Madrasah Tahun 2025 kepada Direktorat KSKK Madrasah per pekan;

Demikian disampaikan, atas kerjasamaya diucapkan terimakasih.


BACA JUGA : Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Relaksasi Pembayaran Honor Guru dan Tendik dari Dana BOSP yang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026


UNDUH Surat Edaran Perpanjangan Masa Aktivasi dan Pencairan PIP Tahun 2025

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 







telegram

0 Response to "Surat Edaran Perpanjangan Masa Aktivasi dan Pencairan PIP Tahun 2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan