INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Unduh SE Menag Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idul Fitri 1447 H, dan Masjid Ramah Pemudik

 

Website Nasty Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idul Fitri 1447 H, dan Masjid Ramah Pemudik.

Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H, dan Masjid Ramah Pemudik diterbitkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan ibadah Ramadan, Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, dan Masjid Ramah Pemudik secara tertib, aman, dan nyaman, serta tetap mengutamakan nilai toleransi.

 

Berikut isi Surat Edaran Menag Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idul Fitri 1447 H, dan Masjid Ramah Pemudik.

A. Pendahuluan

1. Dalam rangka menjaga kekhusyukan, ketenangan, dan menjunjung tinggi nilai toleransi dalam pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi serta menjaga keamanan libur Hari Raya Idul Fitri, perlu ditetapkan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, dan Masjid Ramah Pemudik.

2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, dan Masjid Ramah Pemudik.

Surat Edaran Menag Nomor 1/2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idul Fitri 1447 H, dan Masjid Ramah Pemudik
Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idul Fitri 1447 H, dan Masjid Ramah Pemudik

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan ibadah Ramadan, Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, dan Masjid Ramah Pemudik secara tertib, aman, dan nyaman, serta tetap mengutamakan nilai toleransi.

C. Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070).

2. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

 

D. Ketentuan

1. Umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah Ramadan dengan khusyu, tenang, dan mendalami makna ibadah sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan syiar pada bulan Ramadan hingga takbiran Idul Fitri di masjid/musala dan tempat lain dengan tetap menjaga suasana ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.

3. Ibadah Ramadan hendaknya dijadikan sebagai sarana penyucian jiwa (tazkiyatun nafs), pembinaan akhlak, dan penguatan kesadaran spiritual yang tercermin dalam sikap sabar, empati, dan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari.

4. Materi ceramah, kultum, dan khutbah selama bulan Ramadan dan pelaksanaan Shalat Idul Fitri agar:

a. disampaikan secara menyejukkan, mencerahkan, dan mencerdaskan;

b. menguatkan ukhuwah Islamiyah, persatuan bangsa, dan moderasi beragama; dan

c. tidak bermuatan ujaran kebencian, provokasi, dan politik praktis, atau digunakan sebagai sarana kepentingan politik tertentu.

5. Dakwah dan syiar Ramadan yang disampaikan melalui media digital dan media sosial agar:

a. menjunjung tinggi etika, kesantunan, dan tanggung jawab keagamaan;

b. menghindari konten yang menimbulkan keresahan dan perpecahan umat; dan

c. memanfaatkan ruang digital sebagai sarana edukasi, keteladanan, dan penguatan nilai keislaman yang rahmatan lil‘alamin.

6. Pendakwah, penceramah, dan Penyuluh Agama Islam diharapkan berperan aktif sebagai pendamping umat dalam menjalani ibadah Ramadan secara bermakna, agen penguatan moderasi beragama, serta penjaga narasi keagamaan yang menenangkan dan solutif, dengan mengedepankan prinsip Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

 

7. Kegiatan penyuluhan agama dan pembinaan keagamaan selama Ramadan diarahkan pada:

a. bimbingan ibadah dan tadabbur Al-Qur’an;

b. penguatan ketahanan keluarga; dan

c. pendampingan kelompok rentan, termasuk fakir miskin, lansia, dan penyandang disabilitas.

8. Umat Islam diimbau untuk mengoptimalkan pelaksanaan zakat, infak, dan sedekah selama bulan Ramadan sebagai wujud kepedulian sosial dan upaya meningkatkan kesejahteraan umat, dengan penyaluran yang tepat sasaran, transparan, dan bertanggung jawab.

9. Sehubungan dengan peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang bertepatan dengan penghujung bulan Ramadan pada tanggal 19 Maret 2026, umat Islam diimbau untuk:

a. menghormati pelaksanaan Hari Suci Nyepi umat Hindu dengan menjaga ketertiban, ketenangan, dan suasana yang kondusif serta mendukung terciptanya kerukunan antar umat beragama;

b. pelaksanaan kegiatan ibadah dan syiar Ramadan di masjid/musala dan ruang terbuka, untuk tidak mengganggu kekhusyukan umat Hindu dalam menjalankan Catur Brata Penyepian; dan

c. mengedepankan sikap saling menghargai, toleransi, dan persaudaraan kebangsaan sebagai wujud implementasi ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

10. Mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, dan tetap memenuhi kewajiban syariat.

 

11. Mengimbau pengelola masjid/musala, khususnya di jalur mudik, untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para pemudik, antara lain:

a. membuka akses masjid/musala selama 24 jam;

b. menjaga keamanan masjid/musala dan area parkir;

c. menyediakan ruang layanan kesehatan;

d. memastikan kebersihan lingkungan dan toilet serta ketersediaan air bersih;

e. menyediakan fasilitas pengisian daya baterai (charging station) untuk HP/gadget atau alat komunikasi lainnya;

f. menyediakan area atau tempat beristirahat yang layak;

g. menyediakan sarana pusat informasi yang dapat diakses oleh pemudik; dan

h. menyediakan air minum dan/atau makanan ringan bagi pemudik.

12. Mengimbau dan mengingatkan pemudik agar tetap menjaga kebersihan, kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta menjaga kesopanan berpakaian saat berada di masjid/musala selama periode arus mudik.

13. Mengimbau Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan untuk membantu menyediakan layanan kesehatan bagi pemudik yang dilaksanakan di kampus masing-masing, posko kesehatan, dan/atau bekerja sama dengan masjid/musala.

14. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar melakukan pendataan dan pelaporan pelaksanaan layanan masjid/musala ramah pemudik melalui pengisian formulir yang telah disediakan, termasuk data jumlah pengunjung/pemudik yang memanfaatkan fasilitas masjid/musala selama periode arus mudik dan arus balik.

15. Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas layanan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan penilaian terhadap masjid/musala yang menghadirkan layanan masjid/musala ramah pemudik selama periode arus mudik dan arus balik.

 

16. Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 15 dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan mengacu pada kriteria yang meliputi:

a. kesiapan dan aksesibilitas masjid/musala selama 24 jam pada periode arus mudik dan arus balik;

b. ketersediaan dan kelengkapan fasilitas layanan bagi pemudik (area parkir, kebersihan toilet dan tempat wudu, area istirahat, fasilitas pengisian daya, serta penyediaan air minum/makanan ringan);

c. tingkat kebersihan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan masjid/musala;

d. inovasi dan praktik baik (best practices) dalam pelayanan pemudik;

e. jumlah pemudik yang memanfaatkan layanan masjid/musala selama periode mudik; dan

f. kelengkapan administrasi, dokumentasi, dan pelaporan pelaksanaan layanan.

17. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam memberikan apresiasi kepada masjid/musala dengan kinerja dan pelayanan terbaik berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

18. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta pegawai Kementerian Agama melakukan sosialisasi, pemantauan, dan fasilitasi pelaksanaan Surat Edaran ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.

E. Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT melindungi kita semua.


BACA JUGA : Instruksi Mendagri tentang Siaga dan Larangan Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Idul Fitri 2026


UNDUH Unduh SE Menag Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idul Fitri 1447 H, dan Masjid Ramah Pemudik

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 






telegram

0 Response to "Unduh SE Menag Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idul Fitri 1447 H, dan Masjid Ramah Pemudik"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan