INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Instruksi Mendagri tentang Siaga dan Larangan Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Idul Fitri 2026

 

Website Nasty Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga dan berada di daerah masing-masing selama libur Idul Fitri 1447 Hijriah.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat Edaran Mendagri tersebut secara khusus ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota di Indonesia.

 

Isi Surat Edaran

Di dalam SE tersebut, Mendagri menginstruksikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan luar negeri mulai tanggal 14 hingga 28 Maret 2026.

Pengecualian pelarangan bepergian ke luar negeri ini untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan.

Mendagri menjelaskan kebijakan itu diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.

Instruksi Mendagri tentang Siaga dan Larangan Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Idul Fitri 2026
Instruksi Mendagri tentang Siaga dan Larangan Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Idul Fitri 2026

 

Beberapa langkah strategis yang diminta oleh Mendagri kepada kepala daerah, di antaranya sebagai berikut.

1. Kepala daerah diminta mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

2. Kepala daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.

3. Kepala daerah diharapkan melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah.

4. Kepala daerah diharapkan memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Mendagri, Tito Karnavian  menegaskan kebijakan itu bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Idul Fitri.

Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan..

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.***


BACA JUGA : Unduh Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional 2026


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 






telegram

0 Response to "Instruksi Mendagri tentang Siaga dan Larangan Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Idul Fitri 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan