Juknis SPMB SMK Tahun Ajaran 2026/2027, Unduh di Sini
Website Nasty Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMK Tahun Ajaran 2026/2027. Juknis SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) SMK Tahun Ajaran 2026/2027 disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Layanan Khusus, Kemendikdasmen Nomor 01 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Ajaran 2026/2027.
Juknis SPMB SMK Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan untuk menindaklanjuti Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB yang objektif, transparan, dan akuntabel serta mendukung visi Pendidikan Bermutu untuk Semua dan Asta Cita ke-4 terkait penguatan Sumber Daya Manusia vokasi.
Juknis ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan acuan secara teknis mengenai pelaksanaan penerimaan murid baru SMK tahun ajaran 2026/2027 kepada Pemda sesuai dengan kewenangannya.

Dasar hukum diterbitkannya Surat Edaran tentang Juknis SPMB SMK Tahun Ajaran 2026/2027 ini adalah sebagai berikut.
1. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Baca : Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Isi Surat Edaran .
1. Umum
a. SPMB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
b. Kemendikdasmen melakukan pengendalian dan pemantauan jumlah murid per Rombel melalui Dapodik untuk menjamin transparansi pelaksanaan SPMB.
c. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 :
- tahapan SPMB yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan dilakukan secaa tertib, transparan, dan akuntabel;
- setiap murid mendapatkan layanan pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan;
- pelibatan satuan pendidikan swasta dalam setiap tahapan SPMB; dan
- perhitungan daya tampung tetap mengacu pada standar pengelolaan pendidikan.
d. Prinsip pelaksanaan SPBM dilaksanakan tanpa diskriminasi, berkeadilan, dan memberikan akses secara luas.
e. Pemda dapat bekerjasama dengan Satuan Pendidikan Swasta terakreditasi untuk pemenuhan daya tampung murid.
f. Pemda dan SMK harus memperhatikan karakteristik penerimaan murid SMK kelas 10. dengan mempertimbangan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir, kuota calon murid tidak mampu.disabilitas (15%), dan calon murid berdomisili terdekat dengan SMK (10%).
2. Pelaksanaan
a. Tahap Perencanaan
- Pemda menetapkan daya tampung murid dengan memperhatikan ketersediaan ruang praktik/bengkel, peralatan, dan jumlah guru produktif.
- SMK wajib melalukan sosialisasi profil lulusan, peluang kerja dan persyaratan persyaratan kesehatan setiap Program Keahlian secara jelas, transparan, dan mudah dipahami.
b. Tahap Pelaksanaan
- Pendaftaran SPMB SMK dilakukan secara tertib dan transparan sesuai mekanisme dan jadwal.
- Pada pendaftaran jalur Prestasi, prestasi akademik dapat menggunakan hasil TKA, sedangkan prestasi non akademik dapat berupa pengalaman kepengurusan OSIS dan Pramuka (sebagai Ketua).
- Pengumuman hasil seleksi dilakukan terbuka.
- Pelaksanaan SPBM tidak dipungut biaya apapun
c. Tahap Pasca Pelaksanaan
- Pemda diminta untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SPBM dan menyampaikan laporan kepada Kementerian melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan setempat.
BACA JUGA : Surat Edaran Himbauan Pelaksanaan TKA Gelombang 3 dan 4
Juknis SPMB SMK Tahun Ajaran 2026/2027, Unduh di Sini
@Salam Website Nasty


0 Response to "Juknis SPMB SMK Tahun Ajaran 2026/2027, Unduh di Sini"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan