PERMENDIKDASMEN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG SISTEM PENERIMAAN MURID BARU
PERMENDIKDASMEN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG SISTEM PENERIMAAN MURID BARU
Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
Pasal 53
(1) Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan melakukan integrasi data hasil penerimaan Murid baru yang mencakup:
a. identitas Murid;
b. identitas Satuan Pendidikan asal; dan
c. identitas Satuan Pendidikan tujuan/yang menerima,
ke dalam Aplikasi Dapodik melalui laman resmi
Kementerian.
(2) Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran data Murid
dalam Aplikasi.
Pasal 54
(1) Satuan Pendidikan melaporkan pelaksanaan penerimaan Murid baru kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan.
(2) Laporan pelaksanaan penerimaan Murid baru oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. jumlah daya tampung yang tersedia dan diumumkan;
b. jadwal pelaksanaan;
c. jumlah pendaftar pada setiap jalur;
d. jumlah Murid baru yang diterima pada setiap jalur;
e. jumlah calon Murid yang tidak diterima pada setiap
jalur;
f. solusi terhadap calon Murid yang tidak diterima;
g. aduan pelaksanaan penerimaan Murid baru yang
disampaikan ke Satuan Pendidikan;
h. kendala dan penanganan pelaksanaan penerimaan
Murid baru; dan
i. pemutakhiran data Murid.
(3) Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan melaporkan pelaksanaan penerimaan Murid baru kepada Kementerian melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan setempat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan penerimaan Murid baru.
(4) Laporan pelaksanaan penerimaan Murid baru oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit
memuat informasi:
a. penetapan wilayah penerimaan Murid baru;
b. jumlah daya tampung yang tersedia dan diumumkan;
c. petunjuk teknis di daerah;
d. jadwal pelaksanaan;
e. jumlah pendaftar pada setiap jalur;
f. jumlah Murid baru yang diterima pada setiap jalur;
g. jumlah calon Murid yang tidak diterima pada setiap
jalur;
h. solusi terhadap calon Murid yang tidak diterima;
i. aduan yang disampaikan ke Pemerintah Daerah;
j. kendala dalam pelaksanaan penerimaan Murid baru
dan upaya penanganan/penyelesaian;
k. pemutakhiran data Murid; dan
l. praktik baik yang telah dilakukan dalam pelaksanaan
penerimaan Murid baru.
UNDUH PERMENDIKDASMEN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG SISTEM PENERIMAAN MURID BARU
@Salam Website Nasty
0 Response to "PERMENDIKDASMEN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG SISTEM PENERIMAAN MURID BARU"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan