INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Kabupaten Banyuasin

 

Website Nasty Berikut ini adalah Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Kabupaten Banyuasin. Juknis SPMB Kabupaten Banyuasin TA 2026/2027 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuasin Nomor 203/KPTS/DISDIKBUD/2026 tentang PETUNJUK TEKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN TAMAN KANAK- KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KABUPATEN BANYUASIN TAHUN PELAJARAN 2026/2027 BUPATI BANYUASIN.

Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Kabupaten Banyuasin diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru pada satuan pendidikan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan;

c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban, transparansi, nondiskriminasi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru pada satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Banyuasin, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru;

Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Kabupaten Banyuasin
Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Kabupaten Banyuasin

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Banyuasin Tahun Pelajaran 2026/2027.

 

Diterbitkannya Juknis SPMB Kabupaten Banyuasin Tahun Ajaran 2026/2027 dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4181);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1079);

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Murid Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Sekolah Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 612);

10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);

11. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2016 Nomor 063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2026 Nomor 1);

12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2025 Nomor 9);

13. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyuasin (Berita Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2025 Nomor 7);

14. Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2025 Nomor 98).

Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Kabupaten Banyuasin diterbitkan dengan memperhatikan :

1. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombongan Belajar Pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian;

2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

 

Isi Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuasin Nomor 203/KPTS/DISDIKBUD/2026 tentang Juknis SPMB TK SD SMP Kabupaten Banyuasin Tahun Ajaran 2026/2027.

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Banyuasin Tahun Pelajaran 2026/2027, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Dokumen Pelaksana Anggaran Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.

KETIGA : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


BACA JUGA : Undangan Sosialisasi Bantuan Pengembangan Pembelajaran Berbasis Pabrik (Teaching Factory) Tahun 2026


UNDUH Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Kabupaten Banyuasin

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Kabupaten Banyuasin"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan