INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Juknis SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 Jenjang SMA SMK SLB

 

Website Nasty Berikut ini adalah Juknis SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) Tahun Ajaran 2026/2027 Jenjang SMA SMK SLB Negeri Provinsi Jawa Timur.

Pemerintah Jawa Timur telah melakukan banyak hal untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan, salah satunya dengan perbaikan kebijakan seleksi masuk Satuan Pendidikan Negeri melalui dikeluarkannya Petunjuk Teknis tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027.

Juknis SMPMB Jenjang SMA SMK SLB Negeri di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.6/1250/101.7.1/2026 tertanggal 27 Februari 2026.

Juknis SPMB Jenjang SMA SMK SLB Negeri di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan menimbang :

1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;

2.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Satuan Pendidikan SekolahLuar Biasa (SLB) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 dengan menuangkan dan menetapkannya dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Juknis SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 Jenjang SMA SMK SLB
Juknis SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 Jenjang SMA SMK SLB

Juknis SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 Jenjang SMA SMK SLB ditetapkan dengan mengingat :

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia nomor 9 tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia nomor 26 tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

 

11. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian;

12. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027;

13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026, Tanggal 31 Desember 2025;

 

16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 110 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;

17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;

18. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah Atas Negeri Berasrama;

19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 50 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;

20. Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 48 Tahun 2024 Tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah;

 

21. Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 41 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 Tanggal 31 Desember 2025; dan

22. Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran
2026 Nomor : DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2026 Tanggal 5 Januari 2026.

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

KEDUA : Menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

KETIGA : Menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA Negeri Taruna Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.

KEEMPAT: Menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan khusus (SMK Negeri 12 Surabaya, SMA Negeri Olahraga, SMK Negeri Maritim Lamongan, SMK Negeri 5 Malang, dan SMAN Model Terpadu Bojonegoro) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini.

KELIMA : Menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA Terbuka Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini.

KEENAM : Menetapkan Penetapan Wilayah Rayon di tiap Kabupaten/Kota pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA/SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini.

KETUJUH : Menetapkan daftar konsentrasi keahlian dan persyaratan khusus kesehatan di beberapa konsentrasi keahlian Satuan Pendidikan SMK pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA/SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Keputusan ini.

KEDELAPAN : Membebankan seluruh biaya sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 Nomor : DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2026 Tanggal 5 Januari 2026.

KESEMBILAN: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya kegiatan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


BACA JUGA : Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Kabupaten Banyuasin


UNDUH Juknis SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 Jenjang SMA SMK SLB

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Juknis SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 Jenjang SMA SMK SLB"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan