INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Juknis TPG Tahun 2026 Telah Terbit, Berikut Link Unduhnya

   

Website Nasty Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru) tahun 2026 untuk Guru ASN Daerah sudah diterbitkan. Juknis TPG Tahun 2026 ini tercantum di dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini perlu ditetapkan untuk menjamin penyaluran dana tunjangan profesi terlaksana secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok kepada guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik dan memenuhi syarat, termasuk terdaftar di Dapodik dan juga aktif mengajar.

Juknis TPG Tahun 2026
Juknis TPG Tahun 2026

Perubahan Skema Penyaluran TPG

TPG untuk guru ASN Daerah yang selama ini penyalurannya oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, mulai tahun 2026 ini disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan. Mekanisme penyaluran tunjangan secara langsung ini untuk memastikan ketepatan waktu dalam pencairan.

Perubahan skema penyaluran tersebut tertuang melalui Permendikdasmen Nomor 4 tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023. Aturan tersebut terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah.

Akan tetapi, perubahan mekanisme tersebut tidak mengubah besaran dan jadwal penyaluran tunjangan. Pada peraturan tersebut tertuang bahwa besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok untuk TPG.

Tahapan Penyaluran TPG

Berikut adalah tahapan penyaluran TPG bagi Guru ASN Daerah.

1. Penginputan dan Pembaruan Data Guru

Untuk memperoleh TPG, Guru ASN daerah wajib melakukan penginputan dan/atau pembaruan data di Dapodik berupa satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian, dengan didampingi operator sekolah.

Selain itu, juga melakukan pembaruan data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya pada aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.

2. Verifikasi Data oleh Dinas Pendidikan dan Pusdatin 

Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen akan melakukan verifikasi dan memastikan data guru di Dapodik tersebut akurat dan logis.

Hasil verifikasi tersebut selanjutnya oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen divalidasi dan dipadankan dengan aplikasi sistem informasi manajemen tunjangan (SIMTUN).

3. Penetapan Penerima TPG dan Penerbitan SKTP

Dinas pendidikan selanjutnya memberikan persetujuan atas hasil validasi tersebut dan akhirnya Puslapdik menetapkan penerima TPG untuk Guru ASN Daerah  dengan penerbitan SKTP.

4. Pembayaran Tunjangan ke Rekening Guru

Data Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan di SIMTUN itu menjadi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) untuk pembayaran tunjangan. Data tersebut selanjutnya disampaikan ke Kementerian keuangan untuk dilakukan pembayaran tunjangan ke rekening guru.

 

Prinsip Pemberian TPG

Pemberian Tunjangan Profesi Guru dilaksanakan dengan prinsip-prinsip berikut.

1. Tertib

TPG dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;

2. Efisien

Penggunaan dana TPG diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana.

3. Efektif

Penggunaan dana TPG diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan.

4. Transparan

Adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang penyaluran TPG.

5. Akuntabel

Adanya pertanggungjawaban pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka pencapaian tujuan penyaluran TPG.

f. Kepatutan

Kepatuhan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

 

Guru ASND Penerima TPG

Dinyatakan di dalam Juknis TPG 2026, bahwa Guru ASN Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. Guru ASND termasuk Guru ASND yang ditugaskan pada:

1. sekolah Indonesia luar negeri;

2. sekolah rakyat;

3. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan

4. ULD (Unit Layanan Disabilitas).

Persyaratan

Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian.

3. Mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid pada Satuan Pendidikan sesuai
dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah Murid dalam 1 (satu) rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk Satuan Pendidikan.

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Persyaratan melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid dan mengajar di kelas dikecualikan bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai kepala sekolah atau guru pendidikan khusus pada ULD (Unit Layanan Disabilitas).

Persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:

a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan
dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran guru aparatur sipil negara, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

Penghentian Pembayaran TPG

Pembayaran TPG bagi Guru ASND dapat dihentikan karena:

1. meninggal dunia;

2. mencapai batas usia pensiun;

3. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

4. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau

e. mendapat tugas belajar.

Penyesuaian Pembayaran

Penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi Guru dilakukan apabila terdapat perubahan data yang menyebabkan perubahan jumlah nominal gaji dan dilakukan melalui aplikasi pengelolaan tunjangan.

Ketentuan penyesuaian tunjangan :

1. apabila perubahan jumlah nominal gaji terjadi setelah penetapan surat keputusan penerima tunjangan, pembayaran atas perubahan jumlah nominal gaji dilakukan pada bulan berikutnya terhitung mulai tanggal perubahan jumlah nominal gaji; dan

2. nominal jumlah penyesuaian pembayaran TPG dibayarkan berdasarkan data pada aplikasi pengelolaan tunjangan yang telah diperbarui oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan surat keputusan kepegawaian Guru ASND.

Pengembalian Pembayaran

Aaabila pembayaran TPGtidak sesuai dengan mekanisme pembayaran tunjangan dalam ketentuan Peraturan Menteri ini, maka Guru ASND melakukan pengembalian pembayaran tunjangan ke kas umum daerah dan dihitung secara kumulatif.

Pengembalian tunjangan terhitung sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengenaan Pajak

Penerima Tunjangan Profesi Guru dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BACA JUGA : Unduh Panduan Penjaringan Data Guru Tertentu belum Bersertifikat Pendidik


UNDUH Juknis TPG Tahun 2026 Telah Terbit, Berikut Link Unduhnya

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Juknis TPG Tahun 2026 Telah Terbit, Berikut Link Unduhnya"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan