Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah
Website Nasty Berikut ini Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Daerah.
Pertimbangan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil untuk Guru ASN Daerah ini diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota, perlu mengatur mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah;

b. bahwa agar penyaluran dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah terlaksana secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Dasar Hukum
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
7. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1050);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1210).
Definisi
1. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
2. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
3. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip Pemberian Tunjangan
Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND dilaksanakan dengan prinsip:
1. tertib, yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
2. efisien, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana;
3. efektif, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan;
d. transparan, yaitu keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya;
e. akuntabel, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan
f. kepatutan, yaitu tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Persyaratan
1. Tunjangan Profesi
Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Sertifikat Pendidik;
b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
c. mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid pada Satuan Pendidikan sesuai
dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah Murid dalam 1 (satu) rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk Satuan Pendidikan;
g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
2. Tunjangan Khusus
Guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan.Daerah khusus merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Guru ASND yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
b. memiliki NUPTK;
c. mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. melaksanakan tugas mengajar di Satuan Pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan
e. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tambahan Penghasilan
Guru ASND diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan. Guru ASND yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
b. memiliki NUPTK;
c. belum memiliki Sertifikat Pendidik;
d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV);
e. terdaftar aktif pada Dapodik;
f. mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
g. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid pada Satuan Pendidikan; dan
h. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan Penyaluran Tunjangan
Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Alokasi Tunjangan
Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND ditetapkan setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghentian Pembayaran
Pembayaran TPG, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND dapat dihentikan karena:
1. meninggal dunia;
2. mencapai batas usia pensiun;
3. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
4. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
e. mendapat tugas belajar.
Penyesuaian Pembayaran
Penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan apabila terdapat perubahan data yang menyebabkan perubahan jumlah nominal gaji dan dilakukan melalui aplikasi pengelolaan tunjangan.
Ketentuan penyesuaian tunjangan :
1. apabila perubahan jumlah nominal gaji terjadi setelah penetapan surat keputusan penerima tunjangan, pembayaran atas perubahan jumlah nominal gaji dilakukan pada bulan berikutnya terhitung mulai tanggal perubahan jumlah nominal gaji; dan
2. nominal jumlah penyesuaian pembayaran TPG dan Tunjangan Khusus dibayarkan berdasarkan data pada aplikasi pengelolaan tunjangan yang telah diperbarui oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan surat keputusan kepegawaian Guru ASND.
Pengembalian Pembayaran
Aaabila pembayaran TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil tidak sesuai dengan mekanisme pembayaran tunjangan dalam ketentuan Peraturan Menteri ini, maka Guru ASND melakukan pengembalian pembayaran tunjangan ke kas umum daerah dan dihitung secara kumulatif.
Pengembalian tunjangan terhitung sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengenaan Pajak
Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA : Surat Edaran Kebijakan Penyelia TKA Jenjang SD SMP Sederajat Tahun 2026
UNDUH Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah
@Salam Website Nasty


0 Response to "Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan