INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Kebijakan Penyelia TKA Jenjang SD SMP Sederajat Tahun 2026

   

Website Nasty Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 0688/B/F4/TI.03.00/2026 tertanggal 4 April 2026 tentang Kebijakan Penyelia TKA Jenjang SD SMP Sederajat Tahun 2026.

Adapun isi Surat Edaran Kebijakan Penyelia TKA Jenjang SD SMP Sederajat Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

Seluruh Indonesia

Surat Edaran Kebijakan Penyelia TKA Jenjang SD SMP Sederajat Tahun 2026
Surat Edaran Kebijakan Penyelia TKA Jenjang SD SMP Sederajat Tahun 2026

Dalam rangka pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat, serta merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026, dan Petunjuk Teknis Penyelia Pengawas TKA Tahun 2025, dengan ini disampaikan beberapa penegasan kebijakan sebagai berikut,

1. Peniadaan Pendamping Penyelia

Pendamping penyelia pada pelaksanaan TKA tahun 2026 jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat ditiadakan. Dengan demikian, fungsi pemantauan pelaksanaan TKA pada jenjang dimaksud sepenuhnya dilaksanakan oleh penyelia pengawas yang telah ditetapkan

2. Sumber dan Penugasan Penyelia

a. Penyelia pengawas TKA jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat sebagaimana diatur dalam dokumen petunjuk teknis dapat berasal dari unsur:

– Dinas Pendidikan Provinsi; dan/atau

– Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

b. Meskipun sumber penyelia dapat berasal dari kedua unsur tersebut, penugasan penyelia pengawas tetap dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi; c. Dengan mempertimbangkan mekanisme pembiayaan penyelia TKA jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat menggunakan anggaran swakelola pada Dinas Pendidikan Provinsi, sehingga kewenangan administratif penugasan berada pada Dinas Pendidikan Provinsi.

3. Koordinasi Pelaksanaan

Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar tetap melakukan koordinasi secara intensif dalam penyiapan sumber daya manusia penyelia, guna menjamin pelaksanaan TKA yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.


BACA JUGA : Pengumuman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Keamanan Siber dan Sandi Tahun 2026


UNDUH Surat Edaran Kebijakan Penyelia TKA Jenjang SD SMP Sederajat Tahun 2026

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Surat Edaran Kebijakan Penyelia TKA Jenjang SD SMP Sederajat Tahun 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan