Permintaan Data Ketidakhadiran ASN Kab Rokan Hulu
Website Nasty Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu di- Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Rekapitulasi data kehadiran pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditemukan adanya ASN yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja melebihi dua puluh delapan (28) hari kerja. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ASN yang dilindungi dan tetap dibayarkan gaji serta tunjangan kinerjanya tanpa dilakukan proses penegakan disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin. Tidak sesuai dengan aturan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2025 tentang Disiplin PPPK yang menjelaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja kumulatif 28 hari dalam setahun dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat sebagai ASN.
Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Saudara untuk :
1. Membuat daftar ASN yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan saat ini dengan format sebagaimana terlampir.
2. Menyampaikan data ketidakhadiran ASN dengan sebenar-benarnya.
3. Data paling lambat disampaikan langsung ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Rokan Hulu Bidang Disiplin, Penghargaan dan Korps ASN pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026. Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
BACA JUGA : Surat Edaran Pemberitahuan Pendaftaran FLS3N Tahun 2026 Kab Rokan Hulu
UNDUH Permintaan Data Ketidakhadiran ASN Kab Rokan Hulu
@Salam Website Nasty


0 Response to "Permintaan Data Ketidakhadiran ASN Kab Rokan Hulu "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan