Aturan Terbaru Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah, Berikut Poin Pentingnya
Website Nasty Upacara bendera di sekolah dapat menjadi sarana efektif untuk penguatan karakter murid, selain merupakan bagian dari proses pendidikan.
Melalui Upacara Bendera, penguatan karakter murid terbentuk dalam bentuk penanaman nilai -nilai positif, seperti disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab. Nilai-nilai positif tersebut akan mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan murid.
Oleh karena itu, pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu diselenggarakan secara teratur dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan aturan pelaksanaan upacara bendera di sekolah ini, telah terbit Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tertanggal 27 Maret 2026.

SEB 3 Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang ini menjadi acuan terbaru dalam pelaksanaan Upacara Bendera disekolah dan sekaligus menggantikan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah dan Surat Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 tahun 2025 tentang Upacara Bendera Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib Nasional.
Aturan Terbaru Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah
Berikut ini beberapa poin penting pada aturan terbaru pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah sesuai SEB 3 Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
1. Waktu Pelaksanaan Upacara Bendera
Upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus, hari Senin, dan hari besar nasional.
2. Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia
Di dalam pelaksanaan upacara bendera, janji siswa dibacakan dapat secara serentak dengan menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia, sebagai bentuk penyeragaman.
Teks Ikrar Pelajar Indonesia adalah sebagai berikut.
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
(1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2) menghormati dan mencintai orang tua dan guru;
(3) belajar dengan baik dan sungguh-sungguh;
(4) rukun dengan teman; dan
(5) mencintai tanah air Indonesia.
3. Menyanyikan Lagu Rukun Sama Teman
Peserta upacara dianjurkan untuk menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu “Rukun Sama Teman” lagu “Kurikulum Berbasis Cinta”. Lagu tersebut dapat dinyanyikan bersama-sama atau diperdengarkan setelah rangkaian upacara bendera hari Senin dilaksanakan.
Peran Perangkat Daerah dalam Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah
Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menangani urusan Pemerintahan bidang Pendidikan serta Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota diharapkan saling bersinergi dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk memastikan Upacara bendera di setiap sekolah dapat dilaksanakan secara rutin dan teratur.
Selain itu, Perangkat Daerah yang mengurusi bidang pendidikan diminta untuk melakukan sosialisasi nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia kepada seluruh murid, serta memberikan himbauan kepada kepala sekolah untuk memberikan keteladanan dalam pengamalan nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia.
Perangkat Daerah juga diharapkan dapat terus melakukan publikasi dan diseminasi praktik baik pelaksanaan upacara bendera serta implementasi nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia.
Untuk memastikan pelaksanaan Upacara Bendera di sekolah berjalan dengan ketentuan dan mendukung karakter murid, Perangkat Daerah diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin.
SEB 3 Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah selengkapnya dapat di unduh pada tautan
BACA JUGA : Pemprov Sulawesi Barat Resmi Terapkan WFH PPPK Selama Dua Bulan, Berikut Surat Edarannya
@Salam Website Nasty


0 Response to "Aturan Terbaru Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah, Berikut Poin Pentingnya"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan