SE Penetapan Pengawas Silang Pelaksanaan TKA Kelas 6 SD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026
Website Nasty Berasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, Nomor: 400.3.5.4/DISDIKPORA-Set/1,Tanggal 17 April 2026, Perihal "Penetapan Pengawas Silang Pelaksanaan TKA Kelas 6 SD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026"
BACA JUGA : Juknis SPMB SMK Tahun Ajaran 2026/2027, Unduh di Sini
Berikut isi surat Edarannya :
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR: Kpts. 400.3.5.3/DISDIKPORA-Set/1
TENTANG
PENETAPAN PENGAWAS SILANG PELAKSANAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK KELAS 6 SD KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2026
KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN ROKAN HULU
Menimbang
Mengingat
a. bahwa untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan objektivitas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Kelas
6 SD Kabupaten Rokan Hulu diperlukan adanya sistem
pengawasan yang profesional, transparan, dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dipandang perlu untuk menetapkan pengawas silang bagi satuan pendidikan pelaksana Tes Kemampuan Akademik;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di poin a dan b, dipandang perlu menetapkan Pengawas Silang Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Kelas 6 SD dan Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu.
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Karimun, Kabupaten Siak, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Penclidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120
Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Penclidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, tentang Standar Proses Penclidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53
Tahun 2015, tentang Penilaian Hasil Belajar oleh pendiclik dan Satuan Pencliclikan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Penclidikan dan ujian Nasional.
10. Peraturan Menteri Penclidikan Dasar dan Menengah Nomor
9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik;
11. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Menetapkan
KESATU
KEDUA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan Pengawas Silang Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Kelas 6 SD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
Pengawas silang sebagaimana dimaksud pada diktum
KESATU wajib melaksanakan tugas sesuai denganjadwal, tata
KETIGA KEEMPAT
tertib, serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pedoman
Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Segala biaya yang timbul akibat keptusan ini dibebankan pada anggaran sekolah yang relevan dan sah menurut peraturan yang berlaku;
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA : Kondisi Pengecualian Penambahan Murid Per Rombongan Belajar Kab Rokan Hulu 2026
UNDUH Penetapan Pengawas Silang Pelaksanaan TKA Kelas 6 SD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "SE Penetapan Pengawas Silang Pelaksanaan TKA Kelas 6 SD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan