KepMendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima Dana BOSP Afirmasi Tahun 2026
Website Nasty Berikut ini informasi terbaru tentang diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (KepMendikdasmen) Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima Dana BOSP Afirmasi Tahun 2026..
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Kepmendiksmen tentang Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi, Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi tahun anggaran 2026.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penerima Dana BOSP Afirmasi Tahun 2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal 27,dan Pasal 31 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Baca : Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP 2026
KepMendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima Dana BOSP Afirmasi Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
2. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Salinan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 89).

Isi KepMendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima Dana BOSP Afirmasi Tahun 2026.
KESATU
: Menetapkan Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi, Dana Bantuan
Operasional Sekolah Afirmasi, dan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidi Kesetaraan Afirmasi Tahun Anggaran 2026
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
KEDUA : Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertanggungjawab menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
BACA JUGA : Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN Periode Maret 2026
UNDUH KepMendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima Dana BOSP Afirmasi Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "KepMendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima Dana BOSP Afirmasi Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan