INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA SEKOLAH RAKYAT TAHUN 2026

           

Website Nasty SELEKSI PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA SEKOLAH RAKYAT
TAHUN 2026


 Berikut isi surat Edarannya :

Menindak lanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025
tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan
Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 215 Tahun 2026
Tanggal 20 Mei 2026 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026
Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik
Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat dengan penjelasan sebagai berikut :
I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN.
Jumlah alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026
sejumlah 3.053 (tiga ribu lima puluh tiga) formasi dengan rincian kebutuhan sebagaimana
tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
II. KRITERIA DAN PERSYARATAN PELAMAR
A. Kriteria
Pelamar yang dapat melamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
jabatan fungsional guru sekolah rakyat adalah:
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum
terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Kemendikdasmen); dan
2. Lulusan PPG Prajabatan / PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru bukan
Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pengumuman Pengadaan PPPK Guru Tahun 2026 Hal 2 dari 13
B. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh)
tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negeri, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-
IV)/Sarjana Terapan;
8. Memiliki sertifikat pendidik;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan
dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
10. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan
surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
11. Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan
kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan; dan
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Persyaratan Khusus
1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
2. Bersedia bekerja bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan
tinggal di asrama Sekolah Rakyat;
3. Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat yang
ditandatangani oleh :
a. minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas
pendidikan kabupaten/kota/provinsi bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
b. ketua yayasan bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat

 

BACA JUGA : Pemberitahuan Pelaksanaan O2SN Tingkat Kabupaten Rokan Hulu

UNDUH SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA SEKOLAH RAKYAT TAHUN 2026 

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA SEKOLAH RAKYAT TAHUN 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan