SE Pedoman Peringatan Hari Anak Nasional Ke-42 Tahun 2026
Website Nasty Berasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, Nomor: 400.3.2.3/DISDIKPORA-Set/1, Tanggal 21 Juli 2026, Perihal "Pedoman Peringatan Hari Anak Nasional Ke-42 Tahun 2026 "
Yth. 1. Kordikcam se-Kabupaten Rokan Hulu
2. Kepala SD Negeri/Swasta se-Kabupaten Rokan Hulu
3. Kepala SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Rokan Hulu
Menindaklanjuti Peraturan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tentang pedoman peringatan Hari Anak Nasional Ke-42 Tahun 2026. Hari Anak Nasional 2026 diperingati pada tanggal 23 Juli secara serentak diseluruh Indonesia maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pembentukan Tim Pelaksana Satuan Pendidikan :
Membentuk panitia pelaksana Peringatan HAN yang berisikan, tim guru, perwakilan siswa.
Menunjuk coordinator kegiatan yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan.
BACA JUGA : Pedoman Hari Anak Nasional 2026
2. Pelaksanaan HAN di Satuan Pendidikan:
Memanfaatkan momen perayaan HAN untuk memperkaya berbagai
kegiatan positif yang menggembirakan bagi anak.
Melibatkan siswa dalam proses perencanaan, pengembangan ide kreatif dan karya-karya yang positif yang menggembirakan.
Perayaan Hari Anak Nasional di Satuan Pendidikan dilaksanakan dengan mengutamakan pemenuhan hak anak untuk bermain, belajar, berpartisipasi, dan tumbuh berkembang secara optimal melalui kegiatan
yang menyenangkan, inklusif, dan bermakna.
Satuan pendidikan didorong untuk menghadirkan ruang yang aman, ramah anak, dan penuh kegembiraan, termasuk melalui permainan tradisional yang mendukung perkembangan karakter, kemampuan sosial, serta kesejahteraan anak.
Mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan dan jadwal libur pada
semester genap Tahun berjalan.
Menyelenggarakan rangkaian HAN di Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan pembiayaan dan sarana prasarana yang sederhana serta tidak memberatkan siswa, orangtua dan guru.
Melaksanaka Pagi Ceria yang diintegrasikan dengan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, permainan dan kesenian tradisional serta aktivitas pembelajaran lainnya di luar kelas yang disesuaikan dengan Satuan Pendidikan masing-masing.
Mengintegrasikan pelaksanaan HAN dengan program-program unggulan, seperti “Gerakan Sekolah Sehat dan Sekolah Adiwiyata” guna memastikan lingkungan yang mndukung tumbuh kembang anak secara holistik.
BACA JUGA : Pelaksanaan Hari Anak Nasional 2026
3. Mendorong “Suara Anak”:
Menyediakan sarana atau forum ruang diskusi terbuka di Satuan Pendidikan agar siswa dapat menyampaikan ide, harapan, dan masukan terkait lingkungan Satuan Pendidikan atau isu-isu yang mereka hadapi.
Melaksanakan kegiatan berdasarkan aspirasi anak serta memperhatikan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan anak dengan melakukan mitigasi berbagai risiko yang terindentifikasi.
4. Kolaborasi Satuan Pendidikan dengan Komite Sekolah dan Orang Tua:
Mengajak komite sekolah dan orang tua untuk berpartisipasi sebagai
sukarelawan, penonton atau bahkan fasilitator dalam kegiatan tertentu.
Menyelenggarakan sesi berbagi informasi tentang pentingnya partisipasi anak dan pendampingan anak bagi orang tua.
5. Dokumentasi dan Pelaporan
Mengunggah konten publikasi peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026 di media sosial dengan menggunakan tagar #HariAnakNasional2026 dan #SayangAnakSayangIndonesia serta menandai akun media sosial Kemen PPPA RI.
Diharapkan kepada Satuan Pendidikan agar melaporkan kegiatan
Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026 berupa Dokumentasi
dan Rekaman Kegiatan melalui google drive : https://forms.gle/E2S8ER5MTnkZasA97
Demikian disampaikan untuk ditindaklanjut
BACA JUGA : SE Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru
UNDUH Pedoman Peringatan Hari Anak Nasional Ke-42 Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "SE Pedoman Peringatan Hari Anak Nasional Ke-42 Tahun 2026 "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan