SE Bupati kab Rokan Hulu Tentang TENTANG PELAKSANAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN ROKAN HULU
Website Nasty Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Nomor: 14 tahun 2026, Tanggal 5 Agustus 2026, Perihal "TENTANG PELAKSANAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN ROKAN HULU "
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor : 800.2.1/225/SJ dan Nomor 1 Tahun 2025 tentang penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan.
Bahwa dalam rangka mengimplementasikan Pendidikan karakter pada peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Negeri maupun Swasta agar melaksanakan ketentuan sebagai berikut :
A. Ketentuan Pelaksanaan
1. Seluruh satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK agar
menyelenggarakan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib.
2. Mengaktifkan gugus depan pada seluruh satuan pendidikan, serta melakukan
restrukturisasi gugus depan yang tidak aktif agar dapat diaktifkan Kembali.
3. Untuk mengimplementasikan kepramukaan pada satuan pendidikan, agar dapat melaksanakan apel pramuka pada setiap hari rabu.
4. Berkoordinasi dengan Majelis Pembina Kecamatan dan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka dalam pelaksanaan kegiatan pramuka pada gugus depan masing-masing.
5. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan evaluasi, kegiatan Kepramukaan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pramuka pada gugus depan masing-masing satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu melalui Bidang Pemuda dan Olahraga.
B. Pembinaan dan Pengawasan
1. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu melakukan
pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan
kegiatan kepramukaan.
2. Pengawas sekolah melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan
Kepramukaan di satuan pendidikan.
3. Pelaksanaan kegiatan kepramukaan di seluruh satuan pendidikan untuk dapat
dikoordinasikan kepada kwartir ranting dan kwartir cabang Gerakan pramuka
Kabupaten Rokan Hulu.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan
BACA JUGA : SE Monitoring dan Evaluasi Skor DMS PNS Pemerintah Kab. Rokan Hulu
UNDUH SE Bupati kab Rokan Hulu Tentang TENTANG PELAKSANAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN ROKAN HULU
@Salam Website Nasty


0 Response to "SE Bupati kab Rokan Hulu Tentang TENTANG PELAKSANAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN ROKAN HULU"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan