SE Bupati Kab Rokan Hulu Tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan
Website Nasty PEMBERITAHUAN PENTING
Sehubungan dengan kondisi kualitas udara dan dampak kabut asap di Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Surat Edaran Bupati Rokan Hulu Nomor 24 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan menyampaikan beberapa langkah yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan.
1. Pembelajaran pada Kamis, 10 September 2026 dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring dari rumah. Peserta didik tidak diperkenankan hadir ke sekolah untuk kegiatan lainnya. Pelaksanaan PJJ diharapkan tetap efektif dan tidak membebani peserta didik.
2. Orang tua/wali murid diimbau memastikan anak tetap berada di rumah dan menghindari aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih berdampak.
3. Kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Untuk kegiatan pembelajaran berikutnya akan disampaikan kembali secara resmi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi dan kualitas udara di Kabupaten Rokan Hulu.
Mari bersama menjaga kesehatan, keselamatan dan kenyamanan seluruh warga satuan pendidikan.
Tetap waspada, jaga kesehatan, dan ikuti informasi resmi.
BACA JUGA : SK BENDAHARA BOSP 2026 Jenjang SD dan SMP Kab Rokan Hulu
UNDUH SE Bupati Kab Rokan Hulu Tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty



0 Response to "SE Bupati Kab Rokan Hulu Tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan