INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


MENDIKBUD Tetapkan Standarisasi Kelulusan Pasca Pengapusan UN

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Dengan demikian, kualitas siswa dapat ditentukan tidak hanya dari mata pelajaran tertentu.

"Keseluruhan pembelajaran akan kami evaluasi sehingga tidak ada reduksi. Jadi semua yang diajarkan harus dievaluasi secara total, tapi semuanya akan ditetapkan standarnya oleh BNSP," kata Muhadjir.

Selain itu, Kemendikbud akan berperan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian.

Moratorium ujian nasional (UN) dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007.

Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia.

Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN (Kompas, 2/12/2012).

Menurut Muhadjir, UN kini tak lagi menentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan.

Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi standar nasional.
Kemendikbud akan menyerahkan pelaksanaan ujian kelulusan kepada pemerintah daerah.

Untuk tingkat sekolah dasar (SD), pelaksanaan ujian kelulusan akan diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten.

Sementara itu, ujian kelulusan bagi sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) oleh pemerintah provinsi.

Muhadjir mengatakan, akan ada standardisasi kelulusan yang akan dirumuskan oleh Kemendikbud bersama Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).

"Sama, nanti itu semua standar nasional, jadi tidak ada perbedaan," ujar Muhadjir, di Gedung D Kemendikbud, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Standardisasi ujian kelulusan akan berlaku untuk semua mata pelajaran.
Dengan demikian, kualitas siswa dapat ditentukan tidak hanya dari mata pelajaran tertentu.

"Keseluruhan pembelajaran akan kami evaluasi sehingga tidak ada reduksi. Jadi semua yang diajarkan harus dievaluasi secara total, tapi semuanya akan ditetapkan standarnya oleh BNSP," kata Muhadjir.

Selain itu, Kemendikbud akan berperan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian.


Moratorium ujian nasional (UN) dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007.

Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia.

Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN (Kompas, 2/12/2012).

Menurut Muhadjir, UN kini tak lagi menentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan.

Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi standar nasional.

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam
 Website Nasty


telegram

0 Response to "MENDIKBUD Tetapkan Standarisasi Kelulusan Pasca Pengapusan UN"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan