MENDIKBUD Tetapkan Standarisasi Kelulusan Pasca Pengapusan UN
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat
anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Dengan
demikian, kualitas siswa dapat ditentukan tidak hanya dari mata pelajaran
tertentu.
"Keseluruhan pembelajaran akan kami
evaluasi sehingga tidak ada reduksi. Jadi semua yang diajarkan harus dievaluasi
secara total, tapi semuanya akan ditetapkan standarnya oleh BNSP," kata
Muhadjir.
Selain itu, Kemendikbud akan berperan dalam
pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian.
Moratorium ujian nasional (UN) dilakukan untuk
memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009. Putusan ini memperkuat putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007.
Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan
meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta
akses informasi di seluruh Indonesia.
Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang
memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN (Kompas, 2/12/2012).
Menurut Muhadjir, UN kini tak lagi menentukan
kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan.
Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi
standar nasional.
Kemendikbud akan menyerahkan pelaksanaan ujian
kelulusan kepada pemerintah daerah.
Untuk tingkat sekolah dasar (SD), pelaksanaan
ujian kelulusan akan diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten.
Sementara itu, ujian kelulusan bagi sekolah
menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) oleh pemerintah
provinsi.
Muhadjir mengatakan, akan ada standardisasi
kelulusan yang akan dirumuskan oleh Kemendikbud bersama Badan Nasional Standar
Pendidikan (BNSP).
"Sama, nanti itu semua standar nasional,
jadi tidak ada perbedaan," ujar Muhadjir, di Gedung D Kemendikbud, Jakarta,
Jumat (25/11/2016).
Standardisasi ujian kelulusan akan berlaku
untuk semua mata pelajaran.
Dengan
demikian, kualitas siswa dapat ditentukan tidak hanya dari mata pelajaran
tertentu.
"Keseluruhan pembelajaran akan kami
evaluasi sehingga tidak ada reduksi. Jadi semua yang diajarkan harus dievaluasi
secara total, tapi semuanya akan ditetapkan standarnya oleh BNSP," kata
Muhadjir.
Selain itu, Kemendikbud akan berperan dalam
pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian.
Moratorium ujian nasional (UN) dilakukan untuk
memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009. Putusan ini memperkuat putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007.
Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan
meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta
akses informasi di seluruh Indonesia.
Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang
memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN (Kompas, 2/12/2012).
Menurut Muhadjir, UN kini tak lagi menentukan
kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan.
Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi
standar nasional.
Demikianlah postingan ini,
jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "MENDIKBUD Tetapkan Standarisasi Kelulusan Pasca Pengapusan UN"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan