Guru Honor Harus SK Pemda
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan,
Silahkan baca infonya dibawah ini.
KEMENDIKBUD telah membuka akses dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) untuk gaji guru honor. Namun ada sejumlah persyaratan yang ketat.
Diantaranya guru honor di sekolah negeri harus mendapatkan Surat Kerja (SK)
dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Aturan baru penggunaan dana BOS untuk gaji baru
guru honor itu tertuang dalam Permendikbud 8/2017 tentang juknis dana BOS. Di
dalam Permendikbud ini dijelaskan guru honor di sekolah negeri tidak bisa
seenaknya mendapatkan gaji dari dana BOS. Mereka harus mendapatkan surat
penugasan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, kota, ataupun provinsi.
“Tidak hanya itu. Surat penugasan itu harus
disetujui oleh Kemendikbud,” kata Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi. Di dalam
surat pengajuan Kemedikbud, data guru yang diajukan harus ditulis komplet.
Mulai dari nama, mata pelajaran yang diampu, serta sekolah tempat mengajar.
Didik mengatakan sampai kemaren belum ada usulan
dari pemda terkait nama-nama guru honor yang di ajukan untuk medapatkan gaji
dari dana BOS. Dia memperkirakan pemda masih menyusun usulan itu. Sebab
Permendikbud 8/2017 baru diterbitkan 1 maret lalu.
Meskipun begitu Didik mengatakan gaji guru honor
dari dana BOS akan dirapel terhitung sejak januari 2017. Sehingga seadanya
surat pengusulan disetujui April atau Mei depan, para guru honor tetap berhak
mandapatkan gaji dari dana BOS mulai januari 2017.
“Kalau tidak dirapel, kasihan guru nya.” jelas
Didik.
Pejabat asal Malang, Jawa Timur itu mengatakan,
tidak ada niatan dari pemerintah untuk mempersulit para guru mendapatkan gaji
dari dana BOS. Upaya itu dilakukan murni mencegah rekrutmen guru honor baru di
sekolah negeri. Pemerintah tidak ingin ada rekrutmen guru honor seenaknya.
Kemudian membebani keuangan negara.
Didik menegaskan guru honor di sekolah negeri
yang berhak mendapatkan gaji dari dana BOS harus sudah bekerja hingga akhir
2016. Sementara guru honor yang baru direkrut 2017 ini. Tidak bisa mendapatkan
gaji dari dana BOS.
”Sikap pemerintah tetap tegas. Dana BOS boleh
untuk gaji guru, jangan disalahgunakan dengan merekrut guru honor baru.”
tandasnya.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) Unifah Rosyidin menyambut baik mekanisme baru pencairan dana BOS itu.
Dengan adanya surat resmi pemda,otomatis keberadaan para guru honor itu di
akui. Nasib mereka lebih jelas ketimbang selama ini.
Dengan adanya surat resmi penugasan itu, Unifah
mengatakan bisa di pakai sebagai syarat mendaftaran tunjangan profesi guru.
Sebab dengan adanya surat penugasan itu. Honor menjadi pegawai resmi
pemda.”Selama ini guru honorer tidak bisa mendaftaar sertifikasi, karena tidak
di akui sebagai pegawai pemda.” katanya.
Menurut Unifah masih wajar jika sampai sekarang
belum ada pemda yang mengusulkan nama-nama guru honorer untuk mendapatkan gaji
dari dana BOS. Sebab pemda pasti sedaang melakukan pendataan. Unifah berharap
pendataan guru honorer untuk di usulkan mendapatkan gaji dari dana BOS. Sebab
pemda pasti sedang melakukan pandataan. Unifah berharap pendataan guru honorer
untuk di usulkan mendapat gaji dari dana BOS berlangsung transparan.
Sebagaimana diberitakan pemerintah akhirnya
memperbolehkan dana BOS untuk gaji guru. Namun dibatasi maksimal 15 persen ini
turut di bandingkan aturan yang sebelumnya di patokkan 20 persen. Sementara di
sekolah swasta, alokasi untuk gaji guru maksimal 50 persen dari total dana BOS
yang diterima sekolah.
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat
silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Guru Honor Harus SK Pemda"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan