Permintaan Bukti ldentitas Diri dan ldentitas Keluarga Siswa Untuk Pembuatan Akte Kelahiran
Website
Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat
anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Dengan hormat, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2015 perihal Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran
serta surat Kepala Dinas Kependudukan dan mencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu Nomor472.l l/DISDUKCAPIL-CAPIL/441 tanggal24 Mei 2016iperihal Permintaan
Data Kepemilikan Administrasi Kependudukan Bagi Murid/Siswa di Sekolah, dengan ini disampaikan kepada saudara sebagai berikut:
1. Agar seluruh
Kepala TK,SD/MI SMP/MTs,SMA/MA/SMK :
a. Mengumpullatn photo com:: akta kelahiran dan fhotocopy Icartii
K:el~ s~ siswa masing-
: masio 1 ran a paling lambat
tanggal 4 Juni 2016 di
kantor UPTD masing-masing
dan
, selanjutnya
Kepala UPTD menyerahkan ke Disdikpora melalui
Subbag Administrasi dan Kepegawaian paling lambat tanggal 9 Juni 2016.
b.: Masing-masing jenis
berkas dibedakan filenya dan begitu pula antar jenjang danjenis pendidikan.
c. Menyampaikan arahan
penekanan melalui siswa yang beluin memiliki akta kelahiran dan kartu keluarga atau salahsatu
diantara keduanya supaya dipesankan agar orang tua
siswa segera mengurusnya dan diharapkan akhir Juni 2016
sudah dikumpulkan di kantor UPTD.
d.. Mensosialisasikan kepada
siswa yang belum
memiliki Akta Kelahiran
tentang persyaratan pengurusannya sebagaimana terlampir.
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat
silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Permintaan Bukti ldentitas Diri dan ldentitas Keluarga Siswa Untuk Pembuatan Akte Kelahiran"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan