Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan,
Silahkan baca infonya dibawah ini.
BACA JUGA :
>SE Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
>>Inilah Syarat Pendataan Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
1.
Persyaratan akademik
Calon
peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui
tes online.
Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik,
tes bidang
studi, dan tes bakat dan minat. Standar
minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian
Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus
pretest
adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.
2.
Persyaratan administrasi Calon
peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
a.
Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b.
Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c.
Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi
yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah
S-1/D-IV.
BACA JUGA :
>SE Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
>>Inilah Syarat Pendataan Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
f.
Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar
dari kepala
sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g.
Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan
(GTY). Guru
bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah
atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan
2018).
h.
Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i.
Sehat jasmani dan rohani.
j.
Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k.
Berkelakuan baik. Persyaratan
guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku
untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan
pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi
guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus
(3T).
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan
SHARE, Terimakasih
0 Response to "Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan