Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kelas 1 SMK Tahun 2018
Website
Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat
anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Sesuai Permendikbud
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SD, SMP,SMA/SMK Tahun
2018 . Maka perlu anda ketahui bahwa Persyaratan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Kelas 1 SD Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
(1) Seleksi calon peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau bentuk lain yang sederajat
mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung
berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: a. jarak tempat
tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; b. SHUN SMP atau bentuk lain
yang sederajat; dan c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui
Sekolah.
(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK atau
bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas
sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai
berikut: a. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan b. prestasi di bidang
akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
(3) Khusus calon peserta didik
pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai
dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya
dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi
pasangan/asosiasi profesi.
Demikianlah
postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to " Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kelas 1 SMK Tahun 2018"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan