Download Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2022
Juknis
BOS dan BOP madrasah Tahun Anggaran 2022 sudah di putuskan dalam Surat Keputusan
Dirjen Pendis No 6065 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2022,
Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal atau BOP dan Bantuan
Operasional Sekolah / BOS pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah,
Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (BOS) mempunyai kontribusi penting
terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Alokasi anggaran BOP dan
BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu
meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah.
|
|
Kementerian
Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan
orientasi program BOP dan BOS yang tidak hanya berorientasi pada perluasan
akses, melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks
ini, BOP dan BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk
peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Kementerian
Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)
Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak
hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada
peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.
Dalam
konteks ini, BOP RA dan BOS Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu
instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Dalam
rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOP dan BOS, maka disusun
Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah ini.
Tujuan BOP dan BOS Pada Madrasah
1.
Membantu biaya operasional
pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
2.
Membantu biaya operasional
pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan
pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan
pendidikan;
3.
Mendukung biaya operasional
pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas
pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended
learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru;
4.
Mendukung biaya operasional
pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di
lingkungan RA dan Madrasah.
Kriteria Penerima Dana BOP dan BOS Pada Madrasah
Dana BOP
Dana
BOP diberikan kepada Raudlatul Athfal (RA);
- Memiliki izin operasional yang
ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari
2022, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara
dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Dalam hal RA belum mendapat
izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang
telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik
tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin
operasional tersebut;
- Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
Dana BOS
1.
Dana BOS diberikan kepada Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun
masyarakat;
2.
Memiliki izin operasional yang
ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022,
dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara
dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
3.
Madrasah yang belum mendapat izin
operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah
mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat
diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional
tersebut;
4.
Telah melakukan pemutakhiran data
pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan;
Alokasi Dana Satuan Biaya BOP dan BOS Pada Madrasah
1.
RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun
2.
MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun
3.
MTs sebesar Rp.
1.100.000/siswa/tahun
4.
MA/MAK sebesar Rp.
1.500.000/siswa/tahun
Prinsip Pengelolaan Pengelolaan dana BOP dan BOS Pada
Madrasah Tahun 2022
1.
Fleksibilitas, yaitu penggunaan dana
BOP dan BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah berdasarkan hasil
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Madrasah (RKAM);
2.
Efektivitas, yaitu penggunaan dana
BOP dan BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk
mencapai tujuan pendidikan di RA dan Madrasah;
3.
Efisiensi, yaitu penggunaan dana BOP
dan BOS diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya
seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
4.
Akuntabilitas, yaitu penggunaan dana
BOP dan BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan
pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
5.
Transparansi, yaitu penggunaan dana
BOP dan BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku
kepentingan sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah.
Download Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2022 pdf
untuk Lebih jelas dalam memahami Juknis BOS dan BOP madrasah tahun anggaran 2022 bapk ibu bisa download file lengkapnya yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pendis No 6065 Tahun 2021 Tentang Juknis Bos Tahun 2022 berikut :
Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2022
Jangan sampai
ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info
dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
0 Response to "Download Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2022"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan