Tata Tertib Peserta UP UKMPPG Daring Berbasis Domisili Tahun 2022
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Tata Tertib Peserta UP UKMPPG Daring Berbasis Domisili Tahun 2022
Tata Tertib Peserta UP UKMPPG Daring Berbasis Domisili perlu dipahami oleh peserta yang mengikuti UP UKMPPG secara daring berbasis domisili tahun 2022
Tata Tertib Peserta UP UKMPPG Daring Berbasis Domisili tersebut tercantum dalam Panduan Peserta UP UKMPPG Dalam Jaringan Berbasis Domisili 2022.
Tata Tertib Peserta UP UKMPPG Daring Berbasis Domisili ini bersifat mengikat, sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh peserta. Tahun 2022, basis domisili masih menjadi pilihan pelaksanaan UP UKMPPG, baik untuk retaker maupun UP bagi peserta PPG dalam jabatan tahun 2022.
Kegiatan UP akan dilaksanakan mulai pada bulan Juli 2022 untuk memfasilitasi peserta yang belum lulus pada tahun-tahun sebelumnya. Selanjutnya kegiatan UP dialksanakan dengan mempertimbangkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan untuk peserta tahun 2022.
Uji pengetahuan (UP) adalah uji kompetensi yang diselenggarakan secara serentak dalam jaringan atau daring (online) untuk mengukur pemahaman konsep/materi pencapaian tujuh capaian pembelajaran lulusan (CPL).
Sedangkan Uji Pengetahuan Berbasis Domisili adalah uji pengetahuan yang dilakukan secara daring (online) dengan peserta berada di tempat tinggal (domisili) masing-masing atau tempat yang dipilih oleh mahasiswa dengan pertimbangan akses internet.
Berikut adalah Tata Tertib Peserta UP UKMPPG Daring Berbasis Domisili Tahun 2022
1. Peserta harus sudah memasang program/aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file konfigurasi SEB ke dalam laptop. Peserta yang belum memasang program/aplikasi ujian akan dibatalkan ujiannya pada sesi tersebut.
2. Peserta harus masuk di ruang Zoom paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan ujian.
3. Peserta harus mengikuti ujian sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan.
4. Peserta harus berpakaian sopan dan rapi (tidak menggunakan kaos).
5. Peserta mengerjakan ujian di dalam ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan cukup tanpa ada orang lain.
6. Jarak peserta kurang lebih dua meter dari kamera Zoom di HP. Posisi HP berada di samping depan kanan atau kiri. Meja harus dibersihkan dari barang-barang selain laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).
7. Peserta harus mengikuti dan menaati pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom.
8. Apabila pada saat pelaksanaan ujian, tampilan peserta di aplikasi Zoom tidak sesuai petunjuk dan/atau aplikasi Zoom peserta mengalami masalah sehingga video tidak tampil diaplikasi pengawas, proses ujian dari peserta tersebut akan dihentikan untuk sementara waktu (pengawas klik stop begitu zoom peserta terhenti). Peserta akan diizinkan untuk melanjutkan ujian setelah kendala tersebut teratasi dalam waktu maksimal lima menit. Apabila peserta tetap tidak bisa menampilkan videonya dalam batas waktu yang ditetapkan, maka ujian dihentikan.
9. Peserta harus mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.
10. Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop.
11. HP yang digunakan untuk Zoom disetting dalam posisi “hening” untuk panggilan telepon, dan unmute untuk Zoom.
12. Peserta dilarang mendokumentasikan dan menyebarluaskan soal UP berbasis Domisili dalam bentuk apapun.
13. Peserta dilarang melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan UP daring berbasis domisili selama pelaksanaan UP.
14. Peserta dilarang meninggalkan tempat duduk yang terpantau oleh kamera HP.
15. Peserta dilarang pergi ke toilet selama ujian berlangsung (silahkan lakukan sebelum dan/atau setelah ujian).
16. Peserta dilarang makan dan/atau merokok pada saat mengerjakan ujian.
17. Peserta diperbolehkan minum air putih dari botol transparan atau minum obat pada saat mengerjakan ujian (silakan siapkan terlebih dahulu). 18. Panitia/pengawas berhak menghentikan pelaksanaan UP yang sedang berjalan untuk peserta (secara individu), jika ada peserta yang melakukan tindakan kecurangan atau melanggar ketetapan dan peraturan.
Ketentuan Tambahan
1. Jika terjadi keadaan darurat pada suatu daerah (gempa, badai, longsor, dsb.) yang mengganggu pelaksanaan UP berbasis domisili, maka pelaksanaan UP akan ditunda dan penjadwalan akan diatur lebih lanjut.
2. Jika terjadi gangguan pada server ujian, panitia akan menginformasikan keadaan tersebut kepada peserta ujian dan menghentikan pelaksanaan ujian selama maksimal 60 menit. Jika dalam waktu 60 menit masalah tersebut tidak dapat diatasi, pelaksanaan ujian akan ditunda dan proses selanjutnya akan diinformasikan melalui pengumuman lewat media WAG.
3. Jika terjadi putus koneksi pada laptop dan/atau HP peserta pada saat ujian berlangsung, peserta diberi kesempatan untuk mengatasi masalah tersebut dalam waktu maksimal lima menit. Selebihnya, peserta TIDAK diperbolehkan melanjutkan ujian.
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty
0 Response to "Tata Tertib Peserta UP UKMPPG Daring Berbasis Domisili Tahun 2022"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan