INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


SE Bupati Kab Rokan Hulu Tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI SATUAN PENDIDIKAN

           

Website Nasty SE Bupati Kab Rokan Hulu Tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI SATUAN PENDIDIKAN.


 Berikut isi surat Edarannya :

URAT EDARAN NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI SATUAN PENDIDIKAN 

Dalam rangka melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas narkoba, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

A. Dasar 

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah landasan hukum utama di Indonesia yang mengatur mengenai narkotika, prekursor narkotika, serta upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelapnya. 

2. UU No 20 Tahun 2003 (bukan 2023) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah landasan hukum utama pengelolaan pendidikan di Indonesia. 

3. Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) 

4. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan 


B. Maksud dan Tujuan 

1. Mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan satuan pendidikan 

2. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan peserta didik 

3. Mewujudkan satuan pendidikan yang bersih dari narkoba.


BACA JUGA : SE Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah


C. Ketentuan 

- Melaksanakan sosialisasi dan edukasi secara berkala 

- Mengintegrasikan materi pencegahan narkoba dalam pembelajaran 

- Membentuk Tim/Pokja Pencegahan Narkoba 

- Melakukan deteksi dini 

- Berkoordinasi dengan BNN, Kepolisian, dan Dinas Kesehatan 

- Melaksanakan kegiatan positif bagi peserta didik 

- Melaporkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan 

- Memberikan pembinaan dan pendampingan secara edukatif dan rehabilitatif 


D. Penutup 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab


BACA JUGA : SK KTA Pramuka


UNDUH SE Bupati Kab Rokan Hulu Tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI SATUAN PENDIDIKAN 

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "SE Bupati Kab Rokan Hulu Tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI SATUAN PENDIDIKAN"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan