SE Bupati Kab Rokan Hulu Tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI SATUAN PENDIDIKAN
Website Nasty SE Bupati Kab Rokan Hulu Tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI SATUAN PENDIDIKAN.
Berikut isi surat Edarannya :
URAT EDARAN NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI SATUAN PENDIDIKAN
Dalam rangka melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas narkoba, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. Dasar
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah landasan hukum utama di Indonesia yang mengatur mengenai narkotika, prekursor narkotika, serta upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelapnya.
2. UU No 20 Tahun 2003 (bukan 2023) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah landasan hukum utama pengelolaan pendidikan di Indonesia.
3. Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN)
4. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan
B. Maksud dan Tujuan
1. Mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan satuan pendidikan
2. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan peserta didik
3. Mewujudkan satuan pendidikan yang bersih dari narkoba.
C. Ketentuan
- Melaksanakan sosialisasi dan edukasi secara berkala
- Mengintegrasikan materi pencegahan narkoba dalam pembelajaran
- Membentuk Tim/Pokja Pencegahan Narkoba
- Melakukan deteksi dini
- Berkoordinasi dengan BNN, Kepolisian, dan Dinas Kesehatan
- Melaksanakan kegiatan positif bagi peserta didik
- Melaporkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan
- Memberikan pembinaan dan pendampingan secara edukatif dan rehabilitatif
D. Penutup
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
BACA JUGA : SK KTA Pramuka
UNDUH SE Bupati Kab Rokan Hulu Tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI SATUAN PENDIDIKAN
@Salam Website Nasty



0 Response to "SE Bupati Kab Rokan Hulu Tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI SATUAN PENDIDIKAN"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan