SE Pemberitahuan Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) Kab Rokan Hulu
Website Nasty Berasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, Nomor: 8800.1.10.2/DISDIKPORA-Set/718, Tanggal 5 Mei 2026, Perihal "SE Pemberitahuan Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) "
Berikut isi surat Edarannya :
Yth. Bapak/Ibu ASN Disdikpora (terlampir)
Di- Tempat
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi Pemerintah Daerah, dan Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts.100.3.3.2/SETDA-ΒΚΡΡ/294/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan olah raga, bersama ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 bahwa nomenklatur jabatan pelaksana yang dapat diisi dari PNS dan/atau PPPK adalah:
a. Penelaah Teknis Kebijakan
b. Pengolah Data dan Informasi
c. Pengadministrasi Perkantoran.
2. Terdapat tenaga kependidikan yang telah menerima Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.100.3.3.2/SETDA-BKPP/294/2026 TENTANG Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, penerbitan SK tersebut dilakukan dalam rangka penataan status kepegawaian tenaga kependidikan sesuai dengan Anjab ABK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu.
3. Berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : Kpts.100.3.3.2/SETDA-BKΚΡΡ/294/2026 TENTANG Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, bagi ASN yang tercantum namanya dalam lampiran surat ini dapat mengunduh SK Jabatan Pelaksananya pada akun My ASN masing-masing.
4. Terhadap tenaga kependidikan yang telah menerima Surat Keputusan tersebut agar segera melengkapi bahan untuk pengurusan pengangkatan ke Jabatan Fungsional Guru, dengan persyaratan terlampir.
5. Setelah terbit SK Pelaksana tersebut secara administrasi kepegawaian tugas
BACA JUGA : Daftar Nama PPPK Guru Kab Rokan Hulu Formasi Tahun 2021-2025
pokok jabatan dan unit kerja disesuaikan dengan jabatan baru dan unit kerja baru yang tercantum pada SK Pelaksana.
6. Dan untuk pembuatan SKP tidak melalui Pengelolaan Kinerja (Ruang GTK) lagi tapi melalui E-Kinerja.
7. Untuk konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi bagian ketenagaan bidang PAUD, SD, dan SMP pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
BACA JUGA : Surat Edaran Pelaksanaan Upacara Hardiknas Kab Rokan Hulu Tahun 2026
UNDUH SE Pemberitahuan Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) Kab Rokan Hulu
@Salam Website Nasty


0 Response to "SE Pemberitahuan Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) Kab Rokan Hulu"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan