INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

 Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.


Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023


Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ditetapkan melalui SKB  Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tersebut bernomor 1006 Tahun 2022; 03 Tahun 2022; dan 03 Tahun 2022 dan ditetapkan mulai tanggal 11 Oktober 2022.

SKB Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini secara resmi telah ditandatangani oleh Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas), Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Abdullah Azwar Anas).

SKB Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 diterbitkan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hasil kerja pegawai serta untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023.


Di dalam SKB Tiga Menteri ini ditetapkan  Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Khusus untuk penetapan tanggal 1  Ramadhan 1444 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama

Unit kerja/satuan organisasi/lembaga//perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyaralat luas agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Cuti Bersama Tahun 2023 dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. Pelaksanan Cuti Bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.


Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 sebanyak 18 (delapan belas) hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 (enam belas) hari dan cuti sebanyak 8 (delapan) hari.

Berikut ini adalah rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 berdasarkan keputusan bersama tiga Menteri tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.


Hari Libur Nasional Tahun 2023

1. Tanggal 01 Januari 2023 (hari Minggu) :  Tahun Baru 2023 Masehi

2. Tanggal 22 Februari 2023 (hari Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

3. Tanggal 18 Februari 2023 (hari Sabtu) :  Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. Tanggal 22 Maret 2023 (hari Rabu) : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

5. Tanggal 7 April 2023(hari Jumat) :  Wafat Isa Al Masih

6. Tanggal 22 – 23 April 2023 (hari Sabtu – Minggu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah

7. Tanggal 1 Mei 2023 (hari Senin) : Hari Buruh Internasional

8. Tanggal 18 Mei 2023 (hari Kamis) :  Kenaikan Isa Al Masih

9. Tanggal 1 Juni 2023 (hari Kamis) :Hari Lahir Pancasila

10. Tanggal 4 Juni 2023 (hari Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE

11. Tanggal 29 Juni (hari Kamis) :  Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah

12. Tanggal 19 Juli 2023 (hari Rabu) :  Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah

13. Tanggal 17 Agustus 2023 (hari Kamis) :  Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14. Tanggal 28 September 2023 (hari Kamis) :  Maulid Nabi Muhammad SAW

15. Tanggal 25 Desember 2023 (hari Senin) :  Hari Raya Natal


Cuti Bersama Tahun 2021

1. Tanggal 23 Januari 2023 (hari Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

2. Tanggal 23 Maret 2023 (hari Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

3. Tanggal 21m 24, 25, dan 26 April 2023 (hari Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

4. Tanggal 2 Juni 2023 (hari Jumat) : Hari Raya Waisak.

5. Tanggal 26 Desember 2022 (hari Selasa) : Hari Raya Natal).


Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 selengkapnya dapat di unduh di sini.


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty
telegram

0 Response to "Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan