Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan Terbaru
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan Terbaru
Tata Cara memperoleh Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan terbaru telah diterbitkan. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menetapkan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.
Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 ini sekaligus untuk mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, karena dianggap belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan.
Guru Dalam Jabatan merupakan Guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyiapkan guru-guru profesional.
Program PPG dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Melalui Program PPG Dalam Jabatan, diharapkan akan dihasilkan guru-guru yang profesional dan memiliki kemampuan unggul untuk menghadapi pendidikan sesuai tuntutan jaman.
Dengan mengikuti Program Pendidikan Guru (PPG) Dalam Jabatan, guru dapat menguasai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan, sehingga diperoleh Sertifikat Pendidik Profesional. Sertifikat Pendidik menjadi bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan
Berikut ini adalah ketentuan tentang tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan terbaru berdasarkan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Di dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 dijelaskan bahwa sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
1. Kategori Guru Dalam Jabatan
Terdapat 3 (tiga) kategoru Guru Dalam Jabatan, sebagai berikut.
a. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak.
b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru, akan tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
c. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
2. Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan adalah sebagai berikut.
a. Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.
b. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV).
c. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan.
d. Sehat jasmani dan rohani.
e. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
f. Berkelakuan baik.
g. Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
3. Penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan
Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut.
a. penetapan jumlah Mahasiswa;
b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan;
c. penerimaan calon Mahasiswa; dan
d. pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan.
Penerimaan Calon Mahasiswa
Penerimaan calon Mahasiswa dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran, seleksi, dan pengumuman. Calon Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman resmi Kementerian. Calon Mahasiswa mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dengan tahapan seleksi administrasi dan seleksi akademik.
Seleksi sebagaimana dilakukan oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Seleksi administrasi dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa.
Seleksi akademik dilakukan melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring. Seleksi akademik dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan.
Pengumuman hasil seleksi calon Mahasiswa dilakukan secara bertahap, yaitu pengumuman hasil seleksi administrasi dan pengumuman hasil seleksi akademik. Pengumuman disampaikan oleh Direktorat Jenderal melalui laman resmi Kementerian.
Bagi calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman merupakan peserta Program PPG dalam Jabatan. Keikutsertaan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Jabatan dalam setiap Program PPG ditentukan berdasarkan penetapan jumlah Mahasiswa oleh Menteri.
Penentuan keikutsertaan calon Mahasiswa dengan mempertimbangkan kriteria:
1. masa kerja yang paling lama;
2. usia paling tinggi;
3. satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan
4. perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah Mahasiswa yang ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.
Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan
Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK. Pelaksanaaan Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks.
Pemenuhan beban belajar dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru.
Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak atau telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) sks.
Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.
Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 (dua puluh empat) sks. Sedangkan Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 diberikan setara dengan 18 (delapan belas) sks.
Pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru ditentukan sebagai berikut: (1) Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 menempuh 12 (dua belas) sks; dan (2) Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 menempuh 18 (delapan belas) sks.
Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan cara luring; dan/atau daring. Pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdiri atas:
1. pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills);
2. pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif minimal berupa:
a. pembelajaran berbasis masalah (problem based learning); dan
b. pembelajaran berbasis proyek (project based learning).
3. praktik pengalaman lapangan melalui praktik pembelajaran inovatif minimal berupa:
a. pembelajaran berbasis masalah (problem based learning): dan
b. pembelajaran berbasis proyek (project based learning).
Setelah mengikuti pembelajaran Mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif. Uji komprehensif dilaksanakan oleh LPTK. Hasil uji komprehensif merupakan prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan.
Praktik pengalaman lapangan dilaksanakan di sekolah mitra yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK. Selama mengikuti praktik pengalaman lapangan, Mahasiswa dinilai oleh Guru Pamong dan Dosen.
Penilaian praktik pengalaman lapangan yang dilakukan oleh Guru Pamong dan Dosen meliputi kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.
Hasil penilaian praktik pengalaman lapangan merupakan prasyarat untuk mengikuti uji kompetensi Mahasiswa. Uji kompetensi Mahasiswa berupa uji kinerja dan uji pengetahuan.
Uji kinerja sebagaimana dimaksud bertujuan untuk mengukur capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji kinerja dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran dan penilaian portofolio.
Uji pengetahuan bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji pengetahuan dilakukan dalam bentuk tes tertulis yang dilaksanakan berbasis komputer secara daring atau luring.
Uji kompetensi Mahasiswa selenggarakan oleh Kementerian melalui panitia nasional. Panitia nasional ditetapkan oleh Menteri.
Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak sebagaimana dimaksud :
1. tidak menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif , dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan;
2. melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak; dan
3. mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan;
Guru Dalam Jabatan yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru sebagaimana dimaksud :
1. tidak menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan, dan
2. mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.
Guru Dalam jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud mengikuti:
1. pembelajaran dalam jumlah sks sebagaimana dimaksud dan mekanisme pembelajaran;
2. uji komprehensif;
3. praktik pengalaman lapangan; dan
4. uji kompetensi.
Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan.
Mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum habis masa studi Program PPG dalam Jabatan yang diikuti.
Mahasiswa yang kembali mengikuti uji kompetensi harus mendaftar ulang uji kompetensi pada panitia nasional. Di dalam hal masa studi telah habis, Guru Dalam Jabatan yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi dengan melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa pada LPTK yang dikoordinasikan oleh Kementerian.
Guru Dalam Jabatan yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi pada panitia nasional.
Penetapan jumlah Mahasiswa, sosialisasi Program PPG dalam Jabatan, penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan, dan penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penyelenggara Proogram PPG Dalam Jabatan
1. LPTK yang memiliki Program Studi PPG terakreditasi ditetapkan oleh Menteri sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan.
2. Dalam hal Program Studi PPG tidak memiliki bidang studi/keahlian dalam pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan, maka LPTK dapat bekerja sama dengan:
a. perguruan tinggi lain;
b. dunia usaha atau dunia industri;
c. praktisi yang relevan dengan bidang studi; dan/atau
d. instansi lain,
untuk menyelenggarakan Program PPG dalam Jabatan.
Praktisi yang relevan dengan bidang studi memiliki kompetensi, pengalaman kerja, dan/atau pengalaman mengajar yang sesuai dengan bidang studi/keahlian yang diajarkan.
Pimpinan LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan menetapkan:
a. pendidik; dan
b. tenaga kependidikan.
Pendidik terdiri atas:
a. Dosen;
b. instruktur; dan
c. Guru Pamong.
Dosen bertugas untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Instruktur bertugas mengajar dan memberi pelatihan dan pembimbingan pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam suatu unit pembelajaran di bawah koordinasi Dosen.
Guru Pamong bertugas untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi Mahasiswa dalam melaksanakan praktik pengalaman lapangan di sekolah mitra.
Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. tenaga teknis; dan
b. tenaga administrasi,
yang bertugas untuk mendukung penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan.
Informasi selengkapnya mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan terbaru bisa dibaca pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 dan dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan – Unduh
@Salam Website Nasty
0 Response to "Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan Terbaru"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan