INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Pengumuman Hasil Pendataan Non ASN Prafinalisasi Tahun 2022

 Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Pengumuman Hasil Pendataan Non ASN Prafinalisasi Tahun 2022

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman resminya mengumumkan hasil pendataan Non ASN Tahap Prafinalisasi Tahun 2022.

Tenaga Non-ASN yang telah melakukan pengisian pendataan non-ASN di portal BKN, dapat melihat hasil rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

Data yang tampil pada Pengumuman BKN tersebut adalah Kondisi data Pra-Finalisasi. Setelah masuk ke alamat tersebut, silakan pilih atau ketikan nama instansi yang akan dicari, kemudian lakukan pengunduhan file.

Untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan, masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi secara resmi.


Hal yang perlu diingat bahwa pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, tidak untuk pengangkatan secara langsung.

Pengumuman Pendataan Non ASN Pra-Finalisasi

Di dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerinta disampaikan bahwa pendataan non ASN bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN.

Sebagai informasi tambahan. pendataan non ASN dilakukan untuk yang memiliki lima kriteria sebagai berikut.

1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty
telegram

0 Response to "Pengumuman Hasil Pendataan Non ASN Prafinalisasi Tahun 2022"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan