Berapa Usia Guru untuk Mendapatkan Sertifikasi? Berikut Penjelasannya
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Berapa Usia Guru untuk Mendapatkan Sertifikasi? Berikut Penjelasannya
Di Tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberlakukan syarat diperbolehkannya guru untuk mengajar pada satuan pendidikan. Syarat yang dimaksud adalah guru harus sertifikasi. Tentunya tidak semua guru dapat melakukan sertifikasi. Ada batasan usia guru untuk mendapatkan sertifikasi yang telah ditetapkan Kemendikbud.
Perlu diketahui bahwa agar dapat dinyatakan sebagai guru sertifikasi, guru harus mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Setelah dinyatakan lulus dari PPG, nantinya guru akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti telah melakukan sertifikasi.
Tentunya guru juga akan mendapatkan beberapa manfaat setelah dinyatakan sertifikasi mulai diakui sebagai guru yang kompeten dan profesional hingga bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Ada prosedur sertifikasi yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Salah satu isi didalamnya adalah mengenai batas usia guru untuk mendapatkan sertifikasi. Prosedur tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
Berdasarkan pada pasal 4 Permendikbud Ristek, guru yang dalam jabatan yang dimaksud adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025, yang terdiri atas; guru yang memiliki sertifikat guru penggerak, guru yang sudah mengikuti PPG namun belum lulus dalam Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi pada akhir PPG, dan Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang bukan termasuk kategori guru sebelumnya.
Agar bisa sertifikasi, guru harus memperhatikan beberapa syarat – syarat yang dimaksud dalam Permendikbud Ristek No. 54 Tahun 2022. Berikut adalah syarat mengikuti sertifikasi PPG Dalam Jabatan.
- Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar selama 3 (tiga) tahun terakhir
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4)
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan
- Terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak menggunakan obat – obatan terlarang (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya)
- Berkelakuan baik.
Dari Permendikbud tersebut, dapat diketahui bahwa usia guru untuk mendapatkan sertifikasi maksimal adalah 58 tahun. Dan para guru yang telah senior atau berusia 50 tahun ke atas akan mendapatkan prioritas dari Kemendikbud Ristek untuk bisa sertifikasi di tahun ini.
Hal itu sesuai dengan pertimbangan – pertimbangan mengenai keikutsertaan guru dalam jabatan untuk sertifikasi mulai dari masa kerja paling lama, usia paling tinggi, satuan pendidikan dari daerah khusus, dan perolehan nilai hasil seleksi tertinggi.
Selain itu sesuai dengan alur program Pendidikan Profesi Guru, para pendaftar akan melewati beberapa seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi akademik. Apabila dinyatakan lulus dalam seleksi dan memenuhi semua kriterianya, maka guru dapat mengikuti serangkaian pembelajaran dan pelatihan sesuai dengan ketentuan PPG.
Adapun PPG sendiri dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan beban 36 SKS. Pemenuhan beban SKS PPG dapat dipenuhi dengan rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi Pendidikan Profesi Guru.
Tentunya ini menjadi kesempatan bagi guru – guru senior yang telah berusia lebih dari 50 tahun untuk bisa mendapatkan sertifikasi. Mengingat sertifikasi merupakan modal penting untuk berkarir sebagai guru. Selain itu sertifikasi juga dapat meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai tunjangan yang diberikan.
Demikian penjelasan mengenai batasan usia guru untuk mendapatkan sertifikasi. Untuk lebih jelasnya mengenai sertifikasi, guru dapat melihat pada Permendikbud Ristek No. 54 Tahun 2022.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Berapa Usia Guru untuk Mendapatkan Sertifikasi? Berikut Penjelasannya"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan