Buku Panduan Pengembangan Ekstrakurikuler Jenjang SMP
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Buku Panduan Pengembangan Ekstrakurikuler Jenjang SMP
DIrektorat SMP, Ditjen PAUD Dikdasmen, Kemendikbudristek telah menerbitkanBuku Panduan Pengembangan Ekstrakurikuler Jenjang SMP.
Buku Panduan Teknis dan Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat Sekolah Menengah Pertama ini merupakan pemenuhan tugas dan fungsi Direktorat Sekolah Menengah Pertama dalam menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik.
Pengembangan ekstrakurikuler merupakan fokus pekerjaan bidang peserta didik, dimana kegiatan ekstrakurikuler sebagai wadah bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi, minat, dan bakat agar mampu mencapai taraf maksimal dalam upaya pembinaan manusia seutuhnya yang berkarakter positif.
Buku Panduan Pengembangan Ekstrakurikuler Jenjang SMP ini diharapkan dapat digunakan dalam kegiatan ekstrakurikuler, sehingga proses belajar di satuan pendidikan yang menekankan pada pemenuhan kebutuhan peserta didik bisa terlaksana.
Materi dalam Buku Panduan Pengembangan Ekstrakurikuler Jenjang SMP ini dibuat menggunakan bahasa yang sesuai dengan usia peserta didik dan dilengkapi dengan banyak ilustrasi, sehingga mampu menarik minat baca dan mempermudah peserta didik dalam memahaminya.
Latar Belakang
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda, seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan dan kreativitas.
Dengan berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 disebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.
Kegiatan ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh sekolah sesuai bakat dan minat peserta didik.
Pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip partisipasi aktif dan menyenangkan serta mengakomodir kegiatan seni dan olahraga tradisional.
Pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan melalui tahapan :
- identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik;
- analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya;
- pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya;
- penyusunan program kegiatan ekstrakurikuler; dan
- penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum. Oleh karena itu, perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa kegiatan ekstrakurikuler termasuk di dalam rencana kerja tahunan satuan pendidikan dan kegiatan ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.
Berdasarkan uraian tersebut, agar sekolah lebih terarah dan mudah menyusun kegiatan ekstrakurikuler dalam program tahunan maupun dalam pelaksanaan evaluasi, perlu adanya pedoman atau panduan yang menjadi rujukan kegiatan ekstrakurikuler.
Tujuan
Buku Panduan Teknis dan Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat Sekolah Menengah Pertama ini disusun dengan tujuan :
- menjadi arahan operasional dalam perencanaan dan pengembangan program kegiatan ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan (SMP); dan
- menjadi arahan operasional dalam pelaksanaan dan penilaian kegiatan ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan (SMP).
Sasaran
Sasaran Buku Panduan Teknis dan Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat Sekolah Menengah Pertama adalah sebagai berikut.
- kepala sekolah/madrasah sebagai penanggung jawab kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan;
- dewan guru, tenaga kependidikan, dan instruktur sebagai pengembang dan pembina program kegiatan ekstrakurikuler; dan
- komite sekolah/madrasah sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik dalam pengembangan program dan dukungan pelaksanaan program kegiatan ekstrakurikuler.
Pengertian
Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam Buku Panduan Pengembangan Ekstrakurikuler Jenjang SMP ini adalah sebagai berikut.
- Kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karier.
- Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan; satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dalam sistem pendidikan nasional.
- Kegiatan ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
- Kegiatan ekstrakurikuler pilihan adalah kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minat peserta didik.
Fungsi
Dinyatakan di dalam Buku Panduan Teknis dan Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat Sekolah Menengah Pertama bahwa kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karier.
- Fungsi pengembangan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter, dan pelatihan kepemimpinan.
- Fungsi sosial, yaitu kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktik keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
- Fungsi rekreatif, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang, menyenangkan, dan lebih menarik bagi peserta didik.
- Fungsi persiapan karier, yaitu kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karier peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
Tujuan
Berdasarkan Buku Panduan Pengembangan Ekstrakurikuler Jenjang SMP, kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, keterampilan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Bentuk
Bentuk kegiatan ekstrakurikuler menurut Buku Panduan Pengembangan Ekstrakurikuler Jenjang SMP dapat berupa :
a. krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
b. karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
c. latihan olahbakat dan olahminat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, tari tradisional, musik daerah, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
d. keagamaan, misalnya: kajian keagamaan, baca tulis Alquran, pesantren kilat, retret, pendalaman alkitab, kebaktian, bagawadgita, upanayana, dharmatula, dhama asram; dan
e. bentuk kegiatan lainnya sesuai dengan materi pembinaan kesiswaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2008.
Prinsip
Dinyatakan dalam Buku Panduan Pengembangan Ekstrakurikuler Jenjang Sekolah Menengah Pertama bahwa prinsip kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
1. partisipasi aktif, yaitu kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan
2. menyenangkan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
Lingkup
Lingkup kegiatan ekstrakurikuler menurut Buku Juknis Pengembangan Ekstrakurikuler Jenjang SMP adalah
- individual, yaitu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan, sesuai pilihannya; dan
- berkelompok, yaitu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara : (a) berkelompok dalam satu kelas (klasikal); (b) berkelompok dalam kelas paralel; dan (c) berkelompok antarkelas.
Juknis Pengembangan Ekstrakurikuler Jenjang SMP selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Buku Panduan Pengembangan Ekstrakurikuler Jenjang SMP KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Buku Panduan Pengembangan Ekstrakurikuler Jenjang SMP"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan