PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokra
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi.
Peraturan Menteri PANRB tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak positif terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik, diperlukan instrumen evaluasi reformasi birokrasi yang lebih sederhana berfokus pada hasil dan penguatan kolaborasi dalam pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Umum
1. Evaluasi Reformasi Birokrasi adalah serangkaian aktivitas pengambilan informasi, analisis, dan pemberian nilai dengan tujuan untuk mengukur kemajuan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi serta memberikan rekomendasi perbaikan yang berkelanjutan.
2. Evaluasi Internal adalah evaluasi yang dilakukan oleh Evaluator Internal reformasi birokrasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam rangka memastikan perencanaan dan pelaksanaan reformasi birokrasi berjalan dengan baik dan mampu menjawab permasalahan terkait tata kelola pada masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
3. Evaluasi Eksternal adalah evaluasi yang dilakukan oleh Evaluator Meso dan Evaluator Nasional untuk mendapatkan gambaran objektif perkembangan hasil dan dampak reformasi birokrasi termasuk memberikan rekomendasi perbaikan implementasi reformasi birokrasi di setiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
4. Evaluator Internal adalah aparat pengawasan intern pemerintah masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah atau tim yang dibentuk secara khusus untuk melaksanakan Evaluasi Internal reformasi birokrasi di instansinya.
5. Evaluator Meso adalah kementerian/lembaga yang memiliki peran, tugas, dan fungsi untuk melakukan evaluasi aspek implementasi kebijakan yang merupakan komponen dari indeks reformasi birokrasi dan menjadi tanggung jawabnya.
6. Evaluator Nasional adalah tim evaluator yang ditetapkan oleh Ketua Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional yang berperan sebagai koordinator dalam pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan melakukan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tematik dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
7. Reformasi Birokrasi General yang selanjutnya disebut RB General adalah upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang berfokus pada penyelesaian permasalahan hulu terkait masalah umum birokrasi melalui berbagai kebijakan kementerian/lembaga di tingkat meso.
8. Reformasi Birokrasi Tematik yang selanjutnya disebut RB Tematik adalah upaya percepatan pencapaian dampak berbagai agenda prioritas pembangunan nasional dengan mengurai dan menjawab untuk mengatasi akar permasalahan tata kelola pemerintahan (debottlenecking) berbagai permasalahan hilir tata kelola yang terkait tema yang sudah ditetapkan oleh tingkat makro.
9. Lembar Kerja Evaluasi adalah formulir isian indikator hasil penilaian Evaluator Meso dan Evaluator Nasional.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Ruang Lingkup
Sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi disampaikan bahwa ruang lingkup pengaturan Evaluasi Reformasi Birokrasi
meliputi:
a. jenis Evaluasi Reformasi Birokrasi;
b. entitas Evaluasi Reformasi Birokrasi;
c. tahapan pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi;
d. pelaksana Evaluasi Reformasi Birokrasi;
e. waktu pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi; dan
f. pelaporan.
Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi
Dinyatakan di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi bahwa jenis Evaluasi Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud terdiri atas Evaluasi Internal dan Evaluasi Eksternal.
Evaluasi Internal dilakukan oleh Evaluator Internal pada tahap perencanaan reformasi birokrasi (ex-ante) dan evaluasi pada tahap pelaksanaan reformasi birokrasi (on-going).
Evaluasi Eksternal dilakukan oleh Evaluator Meso dan Evaluator Nasional pada tahap pasca pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah (ex-post) yang meliputi evaluasi atas pelaksanaan:
a. RB General meliputi capaian strategi pelaksanaan dan capaian implementasi kebijakan RB General, serta capaian sasaran strategis reformasi birokrasi; dan
b. RB Tematik meliputi strategi pelaksanaan dan capaian dampak RB Tematik.
Entitas Evaluasi Reformasi Birokrasi, yaitu kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan/atau unit kerja masing-masing sesuai dengan ruang lingkupmpembangunan reformasi birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Tahapa Evaluasi Reformasi Birokrasi
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi diinformasikan bahwa tahapan pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi dilaksanakan pada:
a. tahap perencanaan (ex-ante);
b. tahap pelaksanaan (on-going); dan
c. tahap pasca pelaksanaan (ex-post).
Evaluasi pada tahap perencanaan (ex-ante) dilakukan dengan tujuan:
a. memastikan road map dan rencana aksi reformasi birokrasi kementerian/lembaga/ pemerintah daerah memiliki kualitas yang baik dan layak menjadi pedoman dalam pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
b. memastikan road map dan rencana aksi reformasi birokrasi kementerian/lembaga/ pemerintah daerah berisi solusi atau pemecahan masalah tata kelola yang terkait dengan isu dan permasalahan kementerian/lembaga/ pemerintah daerah.
Evaluasi pada tahap pelaksanaan (on-going) dilakukan dengan tujuan:
a. memastikan pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam road map dan rencana aksi berjalan sesuai dengan rencana; dan
b. memberikan saran dan rekomendasi dalam menghadapi kendala yang menghambat pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Evaluasi pada tahap pasca pelaksanaan (ex-post) dilakukan dengan tujuan:
a. mendapatkan gambaran atas ketercapaian hasil dan dampak reformasi birokrasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah;
b. memberikan saran dan rekomendasi berupa upaya yang perlu dilakukan kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk meningkatkan pencapaian tujuan dan sasaran; dan
c. menyusun profil perkembangan implementasi reformasi birokrasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah secara nasional.
Pelaksanan Evaluasi Reformasi Birokrasi
Di dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi dinyatakan bahwa pelaksana Evaluasi Reformasi Birokrasi meliputi:
a. Evaluator Internal;
b. Evaluator Meso; dan
c. Evaluator Nasional.
Evaluator Internal bertugas:
a. melakukan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
b. memastikan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah;
c. memberikan saran, rekomendasi, dan perbaikan pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah; dan
d. monitoring catatan dan rekomendasi hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi dan pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi mandatori tahun sebelumnya telah ditindaklanjuti, serta melaporkannya kepada Evaluator Nasional.
Evaluator Meso bertugas melakukan evaluasi aspek implementasi kebijakan yang merupakan komponen dari indeks reformasi birokrasi yang menjadi tanggung jawabnya.
Evaluator Nasional bertugas mengoordinasikan pengumpulan hasil evaluasi yang dilaksanakan Evaluator Internal dan Evaluator Meso serta melakukan evaluasi atas hasil dan strategi pembangunan reformasi birokrasi.
Waktu Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi disampaikan bahwa waktu pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi dilakukan pada:
a. tahap perencanaan (ex-ante) yakni pada periode penyusunan road map reformasi birokrasi dan rencana aksi reformasi birokrasi;
b. tahap pelaksanaan (on-going) yakni secara periodik triwulanan pada saat pelaksanaan rencana aksi; dan
c. tahap pasca pelaksanaan (ex-post) yakni setiap tahun terhadap kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang ditetapkan oleh Evaluator Nasional.
Salinan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi BirokraKLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokra"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan