SE MenPANRB tentang Masa Perjanjian Kerja dan Perpanjangan Kontrak Guru PPPK disampaikan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Ditjen GTK, Kemendikbudristek Nomor 3757/B/GT.01.03/2023, tanggal 4 Jul 2023 tentang usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK.


Berkenaan dengan Surat Edaran Ditjen GTK, Kemendikbudristek tentang usulan sistem perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Menajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasal 4 ayat (2) menyebutkan Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

2. Sedangkan pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, menyebutkan:

a. Ayat 1 berbunyi (1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. b. Ayat (2) berbunyi Perpanjangan Hubungan Pedanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK. c. Ayat (4) berbunyi Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.


3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:

a. Ayat (2) berbunyi Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN;

b. Ayat (4) berbunyi Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

4. Sehubungan dengan ha-hal tersebut di atas, dalam rangka efisiensi proses rekrutmen PPPK JF Guru pada prinsipnya perpanjangan perjanjian kerja PPPK JF Guru dapat dipertimbangkan sepanjang belum mencapai batas usia pensiun dalam jabatan Guru dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan serta sesuai dengan kinerja dan kebutuhan organisasi yang bersangkutan.

BACA JUGA : Surat Edaran Ditjen GTK tentang Usulan Sistem Perpanjangan Kontrak Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.



Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/384/SM.02.03/2023 tentang Masa Perjanjian Kerja dan Perpanjangan Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.