INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Bentuk Larangan Penggunaan Dana BOSP Tahun 2023

 Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Bentuk Larangan Penggunaan Dana BOSP Tahun 2023

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Dana BOSP diberikan kepada Satuan Pendidikan sebagai dukungan pendanaan di dalam upaya meningkatkan pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran.

Pada tahun 2023 ini, pemerintah memberikan dana BOSP kepada satuan pendidikan yang berhak menerima. Terdapat 3 (tiga) jenis dana BOSP tahun 2023, yaitu Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.

Dana BOP PAUD) adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD, meliputi : Taman Kanak-kanak, Tanah Kanak-kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, Satuan PAUD Sejenis, Sanggar Kegiatan Belajar, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD.

Dana BOS merupakan Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS adalah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK. Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas komponen Dana BOS Reguler dan komponen Dana BOS Kinerja.

Sedangkan Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan. Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, yaitu Sanggar Kegiatan Belajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan terdiri atas komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler dan komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

BACA JUGA : Mengenal 3 Jenis Dana BOSP 2023: BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan


Larangan Penggunaan dana BOSP

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Di dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP tersebut juga memuat larangan dalam penggunaan dana BOSP.

Berdasarkan pada pasal 60 ayat (1) Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022, dijelaskan bahwa dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang :

a. melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;

b. membungakan untuk kepentingan pribadi;

c. meminjamkan kepada pihak lain;

d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;

e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;

f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;

g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

h. membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan / atau peserta didik;

i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;

j. membangun gedung atau ruangan baru;

k. membeli instrumen investasi;

l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;

m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;

n. menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau keiompok tertentu; dan/atau

o. menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.

Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Perbedaan BOS Kinerja Sekolah Penggerak, BOS Kinerja Sekolah Prestasi, dan BOS Kinerja Kemajuan Terbaik



Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Bentuk Larangan Penggunaan Dana BOSP Tahun 2023"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan